MENGEMBANGKAN DAN MENINGKATKAN KOMPETENSI GURU MELALUI UJI SERTIFIKASI UNTUK MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN

Main Article Content

I MADE SILA

Abstract

Guru  mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional yang dibuktikan  dengan sertifikat pendidik, Sertifikat pendidik  diproleh melalui :  uji kompetensi guru dalam jabatan dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio dan melalui pendidikan profesi guru. Fungsi guru sebagai tenaga profesional adalah  untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.Tujuan utama dari sertifikasi guru adalah menjadikan guru sebagai tenaga professional untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, sehingga pelaksanaan sertifikasi guru dilaksanakan secara, obyektif, transparan dan akuntabel. Kenyataan dilapangan banyak orang beranggapan bahwa sertifikasi hanya untuk memproleh tunjangan profesi. Asumsi seperti  menjadi sangat bias, karena kelau beranggapan demikian guru kan menghalalkan segala jalan untuk dapat lulus sertifikasi, jadi tidak ada upaya untuk meningkatkan kompetensi guru.Apabila sertifikasi guru dipandang sebagai langkah untuk meningkatkan kompetensi guru, maka guru yang berhak ikut sertifikasi adalah mereka yang telah memenuhi standar kompetensi yang sesuai dengan persyaratan, jadi bukan sekedar balas budi bagi guru,sehingga guru sebelum ikut sertifikasi memang benar-benar mempersiapkan diri agar layak dinyatakan sebagai tenaga professional.Kata kunci : sertifikasi,kompetensi dan mutu pendidikan

Article Details

How to Cite
SILA, I. M. (2015). MENGEMBANGKAN DAN MENINGKATKAN KOMPETENSI GURU MELALUI UJI SERTIFIKASI UNTUK MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN. Widya Accarya, 4(1). https://doi.org/10.46650/wa.4.1.447.%p
Section
Articles

References

Depertemen Pendidikan Nasional ( 2009 ), Undang-Undang Republik Indonesia tentang sistem Pendidikan Nasional

Depertemen Pendidikan Nasional ( 2009 ), Undang-Undang Republik Indonesia,No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

Depertemen Pendidikan Nasional ( 2009 ) Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2008 tentang Standar Nasional Pendidikan

Direktorat Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional ( 2010 ) , Pedoman Penyusunan Portofolio

Most read articles by the same author(s)