PERANAN KEPALA SUB DIREKTORAT CYBER CRIME DALAM MENANGGULANGI PENIPUAN BERKEDOK INVESTASI ONLINE DI KEPOLISIAN DAERAH BALI
Main Article Content
Abstract
Abstrak:  Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana Peranan Kepala Sub Direktorat Cyber Crime Dalam Menanggulangi Penipuan Berkedok Investasi Online di Kepolisian Daerah Bali. Disamping itu untuk mengetahui faktor yang menghambat Kepala Sub Direktorat Cyber Crime Dalam Menanggulangi Penipuan Berkedok Investasi Online di Kepolisian Daerah Bali.Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang diguanakan dalam penelitian ini adalah analisis data induktif, melalui reduksi data, unitisasi/kategorisasi data, dan penarikan simpulan.Dari hasil penelitian menunjukan bahwa,1) Bagaiamana Peranan Kepala Sub Direktorat Cyber Crime Dalam Menanggulangi Penipuan Berkedok Investasi Online di Kepolisian Daerah Bali yaitu: dengan cara menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat atau dengan melakukan cyber parpol guna menemukan pelaku dengan cara penyelidikan kemudian penyidikan.2) Hambatan Kepala Sub Direktorat Cyber Crime Dalam Menanggulangi Penipuan Berkedok Investasi Online di Kepolisian Daerah Bali adalah faktor hadware atau software yang kurang memadai untuk melakukan penyidikan, anggaran, kemampuan penyidik, alat bukti, kesadaran hukum untuk melaporkan kasus ke kepolisian masih sangat rendah, perangkat hukum yang belum memadai dan fasilitas komputer forensik yang belum memadai. Berdasarkan penelitian dan pembahasan tentang Peranan Kepala Sub Direktorat Cyber Crime Dalam Menanggulangi Penipuan Berkedok Investasi Online di Kepolisian Daerah Bali dapat disimpulkan bahwa cyber crime merupakan perbuatan yang merugikan. Modus operandi cyber crime sangat beragam dan terus berkembang sejalan dengan perkembangan teknologi, tetapi jika diperhatikan lebih saksama akan terlihat bahwa banyak di antara kegiatan-kegiatan tersebut memiliki sifat yang sama dengan kejahatan-kejahatan konvensional. Perbedaan umumnya adalah bahwa cyber crime melibatkan komputer dalam pelaksanaanya. Sistem perundang-undangan di Indonesia belum mengatur secara khusus mengenai kejahatan komputer melalui media internet. Beberapa peraturan yang ada baik yang terdapat di dalam KUHP maupun diluar KUHP untuk sementara dapat diterapkan terhadap beberapa kejahatan, tetapi ada juga kejahatan yang tidak dapat diantisipasi oleh undang-undang yang saat ini berlaku.Kata Kunci : Cyber Crime, penipuan, Investasi Online.Abstract: The purpose of this study is to find out how the role of the Head of Sub Directorate of Cyber Crime in Overcoming Fraud under the Fraudulent Online Investment in the Regional Police Bali. Besides, to know the factors that inhibit the Head of Sub Directorate of Cyber Crime in Tackling Fraud under the Fraudulent Online Investment in the Bali Regional Police. The type of this research is descriptive research using qualitative approach. Data collection techniques used are interviews and documentation. Data analysis technique used in this research is inductive data analysis, through data reduction, unitization / data categorization, and conclusion drawing.            The results of the research show that 1) how the role of the Head of Sub Directorate of Cyber Crime in Tackling Fraud under the Online Investment in the Bali Regional Police is by receiving reports or complaints from the public or by conducting cyber parties to find the perpetrators by means of investigation and then investigation.2 ) Obstacles Head of Sub Directorate of Cyber Crime in Overcoming Fraud Under the False of Online Investment in Bali Regional Police is a factor of hadware or software that is inadequate to conduct investigation, budget, investigator ability, evidence, law awareness to report case to police still very low, which has not been sufficient and inadequate computer forensic facilities. Based on research and discussion about the role of Head of Sub Directorate of Cyber Crime In Overcoming Fraud Under the False Investment Online in Bali Regional Police can be concluded that cyber crime is a harmful action. The modus operandi of cyber crime varies greatly and continues to grow in line with technological developments, but if more careful attention will be observed that many of these activities have the same characteristics as conventional crimes. The general difference is that cyber crime involves a computer in its implementation. The Indonesian legislation system has not specifically regulated computer crimes through internet media. Some of the existing rules contained within the Criminal Code as well as outside the Criminal Code are temporarily applicable to some crimes, but there are also crimes that can not be anticipated by current laws. Keywords: Cyber Crime, scams, Online Investment.
Article Details
How to Cite
SUJANA, I. G. (2018). PERANAN KEPALA SUB DIREKTORAT CYBER CRIME DALAM MENANGGULANGI PENIPUAN BERKEDOK INVESTASI ONLINE DI KEPOLISIAN DAERAH BALI. Widya Accarya, 9(1). https://doi.org/10.46650/wa.9.1.635.%p
Section
Articles
An author who publishes in the Widya Accarya agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).
Read more about the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Licence here: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/.
References
Abdul Manap, Nazura. 2001. Peranan Hukum dalam Penanggulangan Cyber Crime, Kompas Cyber Media : Jakarta
Arikunto 2010. Prosedur Penelitian : Suatu Pendekatan Praktik. (Edisi Revisi). Jakarta : Rineka Cipta
Basrom dan Suwandi. 2008. Memahami Penelitian Kualitatif. PT. Rineka Cipta: Jakarta
Goodman dan Brenner. 2014 (Dalam Akbar Kurnia Putra )
Husein, Umar. 2003. Metode Riset Komunikasi Organisasi Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama.
Jurnal ilmu Hukum Wacana Permata.Hal 80 diakses dijurnal.fhunla.ac.id pada 12 Desember 2016 pukul 10.30 wita
Makarim, Edmon. 2004. Kompilasi Hukum Telematika. Raja Grafindo Perkasa :Jakarta
Moelong, Lexy J. 2007. Metedeologi Penelitian Kualitatif. Bandung : Remaja Rosdakarya
Nawawi, Hadari. 2001. Metode Penelitian Sosial. Yogyakarta : Gajah Mada University Press.
Raharjo, Agus. 2002. Cyber Crime Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi. Citra Aditya Bakti : Bandung
Mengatasi Cyber Crime Jakarta: Grafika Indah
Sugiyono. 2010. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D. Bandung:Alfabeta
Suhariyanto, Budi. 2012. Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime) Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Suryabrata, Sumadi. 2005. Metode Penelitian. Jakarta: Grafika Persada
Wahid, Abdul. dan Mohammad Labib. 2005. Kejahatan Mayantara (Cyber Crime). Bandung : Refika Aditama
Arikunto 2010. Prosedur Penelitian : Suatu Pendekatan Praktik. (Edisi Revisi). Jakarta : Rineka Cipta
Basrom dan Suwandi. 2008. Memahami Penelitian Kualitatif. PT. Rineka Cipta: Jakarta
Goodman dan Brenner. 2014 (Dalam Akbar Kurnia Putra )
Husein, Umar. 2003. Metode Riset Komunikasi Organisasi Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama.
Jurnal ilmu Hukum Wacana Permata.Hal 80 diakses dijurnal.fhunla.ac.id pada 12 Desember 2016 pukul 10.30 wita
Makarim, Edmon. 2004. Kompilasi Hukum Telematika. Raja Grafindo Perkasa :Jakarta
Moelong, Lexy J. 2007. Metedeologi Penelitian Kualitatif. Bandung : Remaja Rosdakarya
Nawawi, Hadari. 2001. Metode Penelitian Sosial. Yogyakarta : Gajah Mada University Press.
Raharjo, Agus. 2002. Cyber Crime Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi. Citra Aditya Bakti : Bandung
Mengatasi Cyber Crime Jakarta: Grafika Indah
Sugiyono. 2010. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D. Bandung:Alfabeta
Suhariyanto, Budi. 2012. Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime) Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Suryabrata, Sumadi. 2005. Metode Penelitian. Jakarta: Grafika Persada
Wahid, Abdul. dan Mohammad Labib. 2005. Kejahatan Mayantara (Cyber Crime). Bandung : Refika Aditama