PERANAN AWIG-AWIG DALAM MELESTARIKAN ADAT DAN BUDAYA DI BALI

Main Article Content

I KETUT RINDAWAN

Abstract

Bali sebagai daerah pariwisata yang terkenal karena keindahan alamnya dan budaya yang dikuatkan dengan adatnya. Sesungguhnya Adat dan budaya di Bali disinari oleh agama Hindu, sehingga adat dan budaya serta kehidupan agama Hindu di Bali sangat kuat dan saling mengait tidak bisa dipisahkan. Dalam rangka menyikapi perkembangan global sudah tentu timbul kekhawatiran akan tergerusnya kehidupan masyarakat adat dan budaya di Bali karena berdampak pada perkembangan pola pikir orang Bali. Untuk itu peranan Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota menginstrusikan kepada dinas terkait yaitu Dinas Kebudayaan. Dimana masing-masing supaya semua mararakat adat di bali memiliki awig-awig sebagai dasar/ landasan mengatur dan melaksanakan adat di desa masing-masing. Maka akan dicoba meneliti “ Peranan Awig-awig Dalam Melestarikan Adat dan Budaya di Baliâ€. Dari judul di atas rumusan masalah yang akan dibahas adalah sebagai berikut: 1). Apa fungsi Awig _ Awig sebagai control sosial terhadap Desa adat di bali; 2). Apa Peran awig – Awig dalam melestarikan Adat dan Budaya di Bali Metoda penelitian yang digunakan dalam penelitian ini dianalisis secara deskriftif kualitatif. Dari analisis data yang diperoleh dalam penelitian ini dimana fungsi awig-awig dalam melestarikan adalah melalui penerapan awig-awig di desa dapat mengantisipasi perubahan-perubahan dengan tetap mempertahankan nilai-nilai agama Hindu. Untuk mempertahan nilai- nilai adat dan budaya awig-awig merupakan alat atau dasar untuk mengatur masyarakat dalam beraktifitas kesehariannya di masyarakat adat. Sedangkan peranan awig-awig dalam melestarikan Adat dan Budaya di Bali adalah sebagai dasar mengatur perilaku warga dalam kehidupan masyarakat adat karena sesungguhnya awig-awig itu merupakan politik hukum nya desa adat dalam pempertahankan eksistensinya dalam menghadapi tantangan global terutama bali sebagai daerah pariwisata yang setiap hari warga bali bergesekan dengan orang asing. Kata Kunci: Awig-Awig , Melestarikan Adat dan Budaya. 

Article Details

How to Cite
RINDAWAN, I. K. (2017). PERANAN AWIG-AWIG DALAM MELESTARIKAN ADAT DAN BUDAYA DI BALI. Widya Accarya, 7(1). https://doi.org/10.46650/wa.7.1.433.%p
Section
Articles

References

Astiti, Tjok Istri Putra, 2005, Pemberdayaan Awig-awig Menuju Ajeg Bali, Lembaga Dokumentasi dan Publikasi Hukum Universitas Udayan
Griadhi, I Ketut , 1994, Karakteristik dari Otonomi Desa Adat (Suatu Kajian Teoritis) , makalah dalam seminar Desa Adat dalam Pembangunan Daerah Bali, pada lustrum VI dan HUT XXX Fakultas Hukum Unud
Mantra Ida Bagus, 1996, Landasan Kebudayaan Bali, Denpasar Kayumas.
Suastawa. I Made , 1990. Hubungan Adat dengan Agama dan kebudayaan, Denpasar: CV. Kayumas.
Raka Dherana. Tjok, Wiadnyana I Made. 1976. Pembeinaan Awig-awig Desa dalam Tertib Masyarakat. Dalam seminar hukum I – 1969 Fakultas hukumdan Pengetahuan Masyarakat Universitas udayana.
Peraturan daerah Propinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan daerah Propinsi Bali.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Most read articles by the same author(s)