PERANAN HUKUM DALAM GLOBALISASI EKONOMI
Main Article Content
Abstract
Para memikir masa depan (futurology) berpendapat bahwa dunia sedang memasuki perubahan-perubahan besar. Banyak gagasan baru yang menarik, tetapi simpangsiur dan sukar dicari dasar pembenarannya. Simpulan yang dapat diambil dan berbagai perkembangan tentang trend yang menonjol seperti yang dilakukan Naisbitt dengan “Megatrend†dan Global Paradox, Keinichi dengan Borderless World; yang menyamakan Negara dengan Perusahaan yang disusul dengan The End of Nation State. Intinya, globalisasi mengembangkan perusahaan global yang dapat masuk ke mana-mana dan tidak terhambat oleh kekuasaan suatu Negara dan Bangsa Ada yang meramalkan bahwa, berakhirnya kedaulatan negara karena meningkatnya kesadaran transnasional, ketidakmampuan struktur kebijakan makro ekonomi dan korporasi transnasional kontradiksi antara peningkatan desentralisasi dengan birokrasi kehidupan ekonomi, meningkatnya keanekaragaman, komkompleksitas, dan interaksi yang menambah proliperasi dan struktur kenegaraan,. Untuk mencapai keadaan tersebut Indonesia perlu menyiapkan berbagai perangkat keras atau lunak termasuk perangkat hukum yang memadai, yaitu mampu melindungi seluruh tumpah darah secara aman dalam arti tata kehidupan ekonomi global tidak merugikan atau dirugikan oleh pihak-pihak lain. Maka yang menjadi fokos dalam kajian adalah bagaimanakah peranan hukum dalam menunjang globalisasi ekonomi di Indonesia. Dan hasil pembahasan bahwa, globalisasi ekonomi pada hakikatnya berbagai perbuatan hukum, baik dilakukan antarpnbadi, antarperusahaan,antarnegara. Reformasi di bidang hukum di Indonesia dengan menitik beratkan terorganisasi dan tersrukturisasi hukum yang professional dan aspiratif terhadap kebutuhan hukum nasional, maka kebutuhan hukum semakin terasa dalam menghadapi globalisasi ekonomi.
Article Details
How to Cite
RINDAWAN, I. K. (2013). PERANAN HUKUM DALAM GLOBALISASI EKONOMI. Widya Accarya, 2(1). https://doi.org/10.46650/wa.2.1.248.%p
Section
Articles
An author who publishes in the Widya Accarya agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).
Read more about the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Licence here: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/.