ASUPUNDUNG DAN LANGKAH KARANG HULU DALAM PERKAWINAN ADAT BALI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974

Main Article Content

I KETUT RINDAWAN

Abstract

Perkawinan menurut Agama Hindu adalah merupakan tugas suci menurut tutur dalam ceritera Sang Jagat Karu yaitu menebus dosa-dosa leluhurnya/ orang tua dengan melahirkan seorang putra, sang putra inilah yang akan menyelamatkan arwah leleuhurnya dan neraka. Dengan demikian dan perkawinan itu tujuan yang sangat penting adalah melahirkan keturunan yang sangat baik yang disebut denga Su-putra, ml berarti pula bahwa bagi generasi muda Hindu kalau sudah waktunya perkawinan itu adalah suatu kewajiaban yang harus dilaksanakan. Perkawinan Asupundung dan Langkah karang hulu (Perkawian beda kasta/wangsa/soroh) dalam hukum adat Bali masih diatur dalam peraturan adat Bali! Awig-Awig walaupun dalam kondisi samar-samar. Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan ditegaskan bahwa perkawinan itu dasarnya adalah cinta-sama cinta tidak dibatasi oleh adanya perbedaan Kasta/wangsa/soroh itu. Kata Kunci: Asupundung dan Lan gkah Kara Hulu, Hukum Adat Bali, Undang-Undang Nomorl Tahunl974

Article Details

How to Cite
RINDAWAN, I. K. (2015). ASUPUNDUNG DAN LANGKAH KARANG HULU DALAM PERKAWINAN ADAT BALI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974. Widya Accarya, 4(1). https://doi.org/10.46650/wa.4.1.228.%p
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)