ASUPUNDUNG DAN LANGKAH KARANG HULU DALAM PERKAWINAN ADAT BALI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
Main Article Content
Abstract
Perkawinan menurut Agama Hindu adalah merupakan tugas suci menurut tutur dalam ceritera Sang Jagat Karu yaitu menebus dosa-dosa leluhurnya/ orang tua dengan melahirkan seorang putra, sang putra inilah yang akan menyelamatkan arwah leleuhurnya dan neraka. Dengan demikian dan perkawinan itu tujuan yang sangat penting adalah melahirkan keturunan yang sangat baik yang disebut denga Su-putra, ml berarti pula bahwa bagi generasi muda Hindu kalau sudah waktunya perkawinan itu adalah suatu kewajiaban yang harus dilaksanakan. Perkawinan Asupundung dan Langkah karang hulu (Perkawian beda kasta/wangsa/soroh) dalam hukum adat Bali masih diatur dalam peraturan adat Bali! Awig-Awig walaupun dalam kondisi samar-samar. Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan ditegaskan bahwa perkawinan itu dasarnya adalah cinta-sama cinta tidak dibatasi oleh adanya perbedaan Kasta/wangsa/soroh itu. Kata Kunci: Asupundung dan Lan gkah Kara Hulu, Hukum Adat Bali, Undang-Undang Nomorl Tahunl974
Article Details
How to Cite
RINDAWAN, I. K. (2015). ASUPUNDUNG DAN LANGKAH KARANG HULU DALAM PERKAWINAN ADAT BALI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974. Widya Accarya, 4(1). https://doi.org/10.46650/wa.4.1.228.%p
Section
Articles
An author who publishes in the Widya Accarya agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).
Read more about the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Licence here: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/.