Etika Profesi dan Profesionalisme Bagi Arsitek dalam Berkarya
Abstract
Perkembangan dunia rancang bangun, mensyaratkan bagi para arsitek untuk terus berkompetisi dengan tetap berlandaskan etika dan kode etik professional. Ditengah tuntutan kepentingan berbagai pihak arsitek harus tetap berjalan di aturan dan tetap memberikan “kepuasa” secara maksimal bagi semua pihak. Penelitian ini bertujua untuk memberikan pemahaman bagaimana etika profesi Arsitek harus tetap bisa diakui dalam gelanggang pembangunan yang penuh kepentingan. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan data skunder berupa melalui studi litelatur. Dari hasil penelitian didapatkan bahwa etika berprofesi akan sangat tergantung dari penilaian subjektif masing masing individu. Etika akan memberikan pengakuan dan penghargaan terhadap profesi dan apa yang telah arsitek lakukan. Menjaga moral sebagai seorang arsitek untuk tetap diakui oleh masyarakat adalah bagian dari etika yang harus dipertahankan. Dan dalam perspektif etika profesi, arsitek diminta untuk bisa bersikap menghindari konflik kepentingan. Ketika, nilai-nilai yang menjadi dasar bagi para pelaku pembangunan berbeda-beda, maka etika menjadi relatif.References
Budiharjo. E.1997, Jati Diri Arsitek Indonesia. Penerbit Alumni. Bandung.
Dana Cuff. 1992, Architecture : The Story of Practice,
Hong Kong Ethics Development Centre (HKEDC).1996, Ethics for Professionals Hong Kong
Keppres No. 80/2003 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pedoman Hubungan Kerja Antara Arsitek dan Pemberi Tugas (Ikatan Arsitek Indonesia, IAI)
UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung, UU No. 18/1999 tentang Jasa
Copyright (c) 2021 Frysa Wiriantari
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.