PERENCANAAN DAN PERANCANGAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN DENGAN PENURUNAN TINGKAT DEPRESI UNTUK NARAPIDANA PEREMPUAN
Abstract
Desain Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Lapas Kabupaten Badung dilatar belakangi oleh beberapa permasalahan yang timbul akibat dari tidak adanya lapas khusus perempuan di Kabupaten Badung. Jika melihat kenyataan yang ada, warga binaan pemasyarakatan perempuan di Lapas Kerobokan saat ini masih menempati Lapas Kelas IIA Denpasar yang notabene adalah Lapas Laki- laki, Lapas Perempuan, Lapas Asing, Lapas Anak, dan sebagai Rumah Tahanan Negara ( Rutan ). Hal tersebut berakibat pada banyaknya warga binaan pemasyarakatan perempuan di Lapas Krobokan yang mengalami depresi. Depresi tersebut muncul karena adanya perasaan takut akan terenggutnya hak-hak mereka sebagai warga binaan pemasyarakatan, maupun perasaan tidak nyaman dan merasa tidak aman akan suasana lingkungan tempat tinggal mereka.Melalui hasil wawancara dengan warga binaan perempuan, ternyata mereka menginginkan lapas khusus perempuan. Oleh karena itu, muncul desain suatu Lembaga Pemasyarakatan Perempuan, dengan penekanan pada desain bangunan lapas yang dapat menurunkan dan mencegah depresi yang dialami oleh para warga binaan pemasyarakatan perempuan, Dengan konsep perancangan healing environment dan woman activity center, akan memecahkan permasalahan tentang depresi yagn dialami oleh para warga binaan perempuan.References
Bappeda Kabupaten Badung, Rencana Tata Ruang Wialayah Kabupaten DaerahTingkat II Badung Tahun 2014-2024.
BPS Kabupaten Badung, Badung Dalam Angka 2014.
Francis D.K. Ching 2000, Arsitektur Bentuk, Ruang dan Tatanan, Edisi Kedua, Erlangga jakarta.
Humas Badung, 2011:1
Kompas, Rabu 22 Februari 2012
Leslie Fairweather & Sean McConville.2000.Prison Architecture Policy, Design, and Experience. Massachusetts : Architectural Press.)
Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, peraturan mentri (Permen)
Pasal 1 Ayat (2) UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, peraturan mentri (Permen)
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung, RDTR Kawasan MengwiTahun 2010-2015
Putusan menteri NOMOR : M.01.PL.01.01 TAHUN 2003.
Surat keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.01.-PR.07.03 tahun 1985 dalampasal 4 ayat (1).