KEDUDUKAN SENTANA RAJEG DALAM PEWARISAN MENURUT AWIG-AWIG DI BANJAR MERANGGEN, DESA TANGKAS, KECAMATAN KLUNGKUNG KABUPATEN KLUNGKUNG

Main Article Content

I Nengah Sudiarta

Abstract

ABSTRACTIn the community there are known three family systems, namely the Patrilineal Family System, namely the child connects himself to the father (unilateral male lineage father relative), the Matrilineal Family System, namely the child connects with the mother (unilateral female lineage mother), and The Parental System is that the child connects with both parents (bilateral fathers and mothers). From the existence of the three family systems, especially in Bali, the Patrilineal Family System is adopted, this marriage is based on blood relations according to the father line or Purusa. The familial system adopted by Balinese is a patrilineal family system, that is, the wife joins her husband and becomes a husband's husband. In the execution of marriage, the woman will switch to the place of the family of the man and then the woman becomes a member of the man. In reality, not all families have sons, as happened in Banjar Meranggen, Tangkas Village,  sub-district, Klungkung   there are several families that have no sons and the family appoints their daughter as Sentana Rajeg to continue their descent and bound by father-ayahan or obligations that have been arranged awig-awig the traditional village of banjar. With the existence of these problems so the writer can determine the suitable title in this study. In this study aims to find out about the position of a person who is positioned as Sentana Rajeg according to the awig awig applicable in Banjar Meranggen Tangkas Klungkung.   In this study the techniques used are documentation techniques, events, libraries, data processing techniques in a qualitative and comparative descriptive way. Based on the formulation of the problem in the results of this study the authors can provide conclusions, namely the Position of Sentana Rajeg in inheritance according to Awig-Awig in Banjar Meranggen, Tangkas Village, Klungkung District Klungkung, Klungkung regency is the role of women changing their status as male roles (purusa) and according to adat he has the right to all property belonging to his family and has the right to manage it, while the rights and obligations, namely the rights of Sentana Rajeg are entitled to receive all inheritance belonging to his family and his obligation is to maintain the continuity of the family and continue the family lineage so as not to put down.Keywords: Sentana Rajeg, Inheritance according to Awig awig, Descendants ABSTRAKDi masyarakat dikenal ada tiga sistem kekeluargaan, yaitu Sistem Kekeluargaan Patrilineal yaitu anak menghubungkan diri dengan ayah (kerabat ayah garis keturunan laki-laki secara unilateral), Sistem Kekeluargaan Matrilineal yaitu anak menghubungkan diri dengan ibu (kerabat ibu garis keturunan perempuan secara unilateral), dan Sistem Parental yaitu anak menghubungkan diri dengan kedua orang tuanya (kerabat ayah dan ibu secara bilateral). Dari adanya tiga sistem kekeluargaan tersebut, khususnya di Bali dianut Sistem Kekeluargaan Patrilineal, perkawinan ini didasarkan pada pertalian darah menurut garis bapak atau Purusa. Sistem kekeluargaan yang dianut pada masyarakat Bali adalah system kekeluargaan Patrilineal, yaitu si istri ikut suami dan menjadi kerabat suami. Dalam pelaksanaan perkawinan, si wanita akan beralih tempat kekeluarga si pria dan selanjutnya si wanita menjadi anggota si pria. Dalam kenyataannya tidak semua keluarga mempunyai anak laki-laki, seperti yang terjadi di banjar Meranggen, Desa Tangkas, kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung ada beberapa keluarga yang tidak mempunyai anak laki-laki dan keluarga tersebut mengangkat anak gadisnya sebagai Sentana Rajeg untuk meneruskan keturunan serta terikat oleh ayah-ayahan atau kewajiban-kewajiban yang sudah diatur awig-awig desa adat banjar teresebut.  Dalam penelitian ini teknik yang dipergunakan adalah teknik dokumentasi, wawacara, perpustakaan, teknik pengolahan data dengan cara deskriptif kualitatif dan komperatif.  Berdasarkan rumusan masalah dalam hasil penelitian ini penulis dapat memberikan kesimpulan, yaitu Kedudukan Sentana Rajeg dalam pewarisan menurut Awig-Awig di Banjar Meranggen, Desa Tangkas, Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung adalah pihak peran wanita berubah statusnya sebagai peran laki-laki (purusa) dan menurut adat ia mempunyai hak atas segala harta benda milik keluarganya dan berhak mengelolanya, sedangkan Hak dan kewajiban, yaitu hak Sentana Rajeg berhak menerima segala harta warisan milik keluarganya serta kewajibannya adalah mempertahankan kelangsungan keluarga dan meneruskan garis keturunan keluarganya agar tidak putung.Kata Kunci : Sentana Rajeg, Pewarisan menurut Awig awig, Keturunan

Article Details

How to Cite
Sudiarta, I. N. (2018). KEDUDUKAN SENTANA RAJEG DALAM PEWARISAN MENURUT AWIG-AWIG DI BANJAR MERANGGEN, DESA TANGKAS, KECAMATAN KLUNGKUNG KABUPATEN KLUNGKUNG. Widya Accarya, 9(2). https://doi.org/10.46650/wa.9.2.658.%p
Section
Articles

References

DAFTAR PUSTAKA

Arikunto, Suharsini. 1988. Prosedur Penelitian, Suatu Pendekatan Praktis. Jakarta : Bina Aksara.

Artadi, I Ketut.2009. HukumAdat Bali Dengan Aneka Masalahnya. Klungkung, Bali :Setiakawan.

Budiarto, M. 1985. Pengangkatan Anak Di Tinjau Dari Segi Hukum. Jakarta: C.V. Akademi Pressindo.

Derana, 1976. Jiwa Hukum Adat Dalam Undang-Undang Dasar 1945. Klungkung: Pustaka Bali Post.

Haar, Ter, Bzn. 1983. Asas-asas dan Susunan Hukum Adat. Jakarta :Pradnya Paramita.

Hadikusuma, Hilman. 1980. Pokok-Pokok Pengertian Hukum Adat. Bandung: Alumni.

Kaler, I Gusti Ketut. 1982. Butir-Butir Tercecer Tentang Adat Bali. Klungkung : Bali Agung.

Koentjaraningrat. 1983. Metode Penelitian Masyarakat. Jakarta : Gramedia.

Lastawi, I Nengah. 2003. Hukum Adat. Jakarta :Pustaka Bali Post.

Nazir, Mohammad (1988). Metode Penelitiaan. Jakarta: Erlangga

Netra, Ida Bagus. 1974. Metodelogi Penelitian. Biro Penelitian dan Penerbitan .Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan. Singaraja :Universitas Udayana

Panetja, Gde. 2004. Aneka Catatan Tentang Hukum Adat Bali. Klungkung : CV. Kayumas.

Puja, Gde. 1977. Pengantar Tentang Perkawinan Menurut Hukum Hindu. Jakarta :Mayasari.

Sugiyono, 2001. Metodologi Penelitian Bisnis. Penerbit: Alfabeta. Bandung.

Suratmo dan Lincolin Arsyad, 1999. Metodelogi Penelitian Ekonomi dan Bisnis. Edisi Ketiga. Yogyakarta.YKPN.


Wignyodipoero, Soerojo, 1988. Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat. Jakarta :PT. Gunung Agung.

Subekti. 1984. Asas-asasHukumAdat. Jakarta :Rajawali Pers.