LANDASAN HUKUM PENYUSUNAN PERENCANAAN PEMBELAJARAN BAGI GURU DALAM MENGIMPLEMENTASIKAN KURIKULUM 2013
Main Article Content
Abstract
Sejak dicanangkannya Kurikulum 2013 sebagai perubahan kurikulum sebelumnya (KTSP) sampai saat ini menjadi wacana baik di dunia pendidikan maupun masyarakat umum, yang pada intinya banyak kalangan menginginkan pemerintah supaya Kurikulum 2013 ditinjau kembali dengan berbagai alasan.Apabila semua pihak memahami bahwa dalam sebuah siklus keberhasilan di dunia pendidikan yang berdampak terjadi perubahan secara komprehensif pada masyarakat bai itu perubahan pola pikir, pola sikap dan pola tindak, apalagi dalam mengahadapi tuntutan persaingan tenaga kerja di era globalisasi, akhirnya menuntut pihak penyelenggara pendidikan (Pemerintah) dalam hal ini Kementerian Pendidikan Nasional untuk meninjau kurikulum sesuai dengan tuntutan perubahan yang terjadi di masyarakat kita maupun dunia. Perubahan kurikulum sudah tentu menimbulkan pro dan kontra dimasyarakat , yang paling didepan sebagai ujung tombak dalam mengimplementasikan kurikulum 29013 adalah guru mengalami kebingungan karena belum memahami secara utuh kurikulum 2013 itu sendiri. Berdasarkan hal tersebut akan dikaji apa yang menjadi landasan hukum bila guru menyususn perencanaan pembelajaran , dan apa yang menjadi pedoman bagi guru dalam menyususn perencanaa n pembelajaran  dalam mengimplementasikan kurikulum 2013.Sebagai landasan hukum bagi guru menyusun perencanaan pembelajaran dalam mengimplementasikan kurikulum 2013 adalah UU no 20 tahun 2003 tentang sisdiknas, Peraturan pemerintah No 32 tentang perubahan PP No 19 tahun 2005 tentang standar Nasional Pendidikan, dan permen Mendikbud No 65 tahun 2013 tentang Standar Proses, serta Permen Mendikbud No 81A  tentang Implementasi Kurikulum 2013, bergitu pula Permen Mendikbud yang lain yang mengatur setiap jenjeng pendidikan. Sedangkan pedoman guru dalam menyusun Perencanaan pembelajaran sesuai dengan kurikulum 2013 adalah mengacu pada standar pendidikan terutama Standar Kompetensi Lulusan (SKL) seperti yang diatur dalam pasal 31 UU No 20 tahun 2003 tentang sisdiknas.Kata Kunci : Landasan Hukum, Pembelajaran, dan Kurikulum 2013
Article Details
How to Cite
Rindawan, I. K. (2014). LANDASAN HUKUM PENYUSUNAN PERENCANAAN PEMBELAJARAN BAGI GURU DALAM MENGIMPLEMENTASIKAN KURIKULUM 2013. Widya Accarya, 3(1). https://doi.org/10.46650/wa.3.1.36.%p
Section
Articles
An author who publishes in the Widya Accarya agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).
Read more about the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Licence here: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/.
References
Undang-Undang Nonor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara RI Tahun 2003 No. 78, Tambahan Lembaran negara RI No. 4301)
Peratutan Pemerintah Nomor 32 Tahun 20013 tentang perubahan atas Peraturan pemerintah No19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional pendidikan (Lembaran negara RI Tahun 2013 N0. 71 )
Permendikbud No. 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi lulusan Pendidikan dasar dan Menengah.
Permendikbud No, 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah.
Permendikbud No. 65 tentang standar Proses Pendidikan dasar dan menengah.
Permendikbud No. 66 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan menengah.
Permendikbud No. 69 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menegah Atas / Madrasah Aliayah.
Materi Pelatihan Guru Implementasi Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2014/2015 ( Pusat Pengembangan Profesi Pendidik Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Dikbud dan Pemjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2014).
Peratutan Pemerintah Nomor 32 Tahun 20013 tentang perubahan atas Peraturan pemerintah No19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional pendidikan (Lembaran negara RI Tahun 2013 N0. 71 )
Permendikbud No. 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi lulusan Pendidikan dasar dan Menengah.
Permendikbud No, 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah.
Permendikbud No. 65 tentang standar Proses Pendidikan dasar dan menengah.
Permendikbud No. 66 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan menengah.
Permendikbud No. 69 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menegah Atas / Madrasah Aliayah.
Materi Pelatihan Guru Implementasi Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2014/2015 ( Pusat Pengembangan Profesi Pendidik Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Dikbud dan Pemjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2014).