PEMAIN / PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI
Abstract
Pemain proyek/Penyelenggaraan dan aktivitas jasa konstruksi melibatkan berbagai instansi, badan usaha, perorangan maupun masyarakat dengan berbagai jenis usaha dan industri dengan segala aktivitasnya.Dalam bisnis/usaha jasa konstruksi istilah yang lazim dan umum digunakan dan telah menjadi kesepakatan bersama dikalangan pelaku bisnis jasa konstruksi atau pelaksana proyek konstruksi serta sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi dan peraturan pemerintah lainnyaReferences
Anonim, 1999, Undang-Undang No. 18/1999, tentang Jasa Konstruksi, Sekneg RI, Jakarta.
Anonim, 2003, Keppres RI No. 80/2003, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Sekneg. RI, Jakarta.
S.Sidarto Mulyo, et.al, 2005, Panduan Penerapan Manajemen Mutu ISO 9001/2000, Penerbit PT. Gramedia, Jakarta.