PEMAIN / PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI

  • Ida Bagus Gde Manuaba Fakultas Teknik Universitas Dwijendra

Abstract

Pemain proyek/Penyelenggaraan dan aktivitas jasa konstruksi melibatkan berbagai instansi, badan usaha, perorangan maupun masyarakat dengan berbagai jenis usaha dan industri dengan segala aktivitasnya.Dalam bisnis/usaha jasa konstruksi istilah yang lazim dan umum digunakan dan telah menjadi kesepakatan bersama dikalangan pelaku bisnis jasa konstruksi atau pelaksana proyek konstruksi serta sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi dan peraturan pemerintah lainnya

References

Anonim, 1999, Undang-Undang No. 18/1999, tentang Jasa Konstruksi, Sekneg RI, Jakarta.

Anonim, 2003, Keppres RI No. 80/2003, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Sekneg. RI, Jakarta.

S.Sidarto Mulyo, et.al, 2005, Panduan Penerapan Manajemen Mutu ISO 9001/2000, Penerbit PT. Gramedia, Jakarta.

Published
2014-01-05
How to Cite
[1]
Manuaba, I.B.G. 2014. PEMAIN / PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI. Jurnal Anala. 1, 1 (Jan. 2014). DOI:https://doi.org/10.46650/anala.1.1.175.%p.
Section
Articles