[1]
Gede Erlangga Gautama 2021. PENEGAKAN HUKUM PERSAINGAN DALAM HAL TERJADINYA PREDATORY PRICING DALAM PERDAGANGAN BARANG YANG DILAKUKAN MELALUI TOKO-TOKO YANG BERBASIS DARING TERHADAP TOKO-TOKO KONVENSIONAL BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NO.5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI . Widyasrama. 31, 1 (Aug. 2021), 1-10.