Penegakan Hukum Pembuktian Dalam Bidang Hukum Peradilan Pidana, Perdata dan Tata Usaha Negara

  • I Wayan Artana

Abstract

Sebuah pembuktian adalah tindakan tertentu yang dilakukan oleh kedua belah pihak dalam sengketa. Ini memiliki tujuan untuk yang pasti status hukum antara mereka melibatkan kanan sehingga itu memperoleh kebenaran memiliki keadilan hukum dan kepastian sisi keadilan pencari. Pembuktian dari melanggar tindakan dan tindakan terhadap hukum merupakan negara penting dalam konteks di penegak hukum tertinggi sehingga apa yang terjadi di criminaVciviI dan hukum konstitusi akan selesai dan dapat dilanjutkan ke pengadilan. Di dalam pengadilan, roti memberikan rincian cukup bukti dan juga proposisi kepada hakim dan pengacara. Hakim dilarang melebihi tingkat yang diusulkan oleh penggugat, terdakwa dan sisi ketiga yang menyerang. Dalam hal ini, sisi ketiga harus didasarkan pada minat kanan dan harus membuktikan dari perjuangan konflik.Berdasarkan latar belakang di atas, permasalahan penelitian adalah: (i) apa dasar hukum dan teori membuktikan dalam hukum perdata dan konstitusi, (jika) apa sikap hakim terkait kasus penegakan hukum, dan (iii) yang merupakan pihak yang dapat dibebani membuktikan daerah hukum (sipil, pidana dan hukum konstitusi).Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (i) hukum dasar membuktikan dan teori yang digunakan dalam membuktikan adalah: (a) hukum dasar membuktikan dalam hukum perdata diatur secara rinci pada BW, (b) hukum pidana didasarkan pada artikel dari 183-189 KUHAP, sedangkan untuk hukum konstitusional, hakim memiliki kekuasaan penuh dalam menentukan apa, siapa dan bukti sebagai fakta pembuktian, (ii) teori yakin dalam hukum perdata melibatkan; (A) subjektif, objektif dan mematuhi teori, dan (b) dalam prosedur hukum perdata dan pidana menggunakan beberapa teori teori negatif dan positif, keyakinan Intim dan keyakinan raisonee, (iii) Dalam konteks dalam hukum konstitusi, teori yang digunakan berlaku sepenuhnya di tangan hakim meyakinkan sisi-sikap hakim yang menyebutkan di atas berarti selama konstitusi tidak mengaturnya. Hakim bebas untuk mengevaluasi pembuktian, sisi dibebani membuktikan yang mengevaluasi fakta dan bukti-bukti adalah hakim yang hanya yudex facti. Sehingga MA (Mahkamah Pengadilan) tidak dapat dipertimbangkan dalam menyelidiki di Tingkat Kasasi.

Author Biography

I Wayan Artana
I Wayan Artana Lahir di Denpasar tanggal 9 Desember 1955 menjadi dosen di Universitas Dwijendra hingga sekarang.
Published
2017-03-17
How to Cite
Artana, I. W. (2017). Penegakan Hukum Pembuktian Dalam Bidang Hukum Peradilan Pidana, Perdata dan Tata Usaha Negara. Widyasrama, 22(2). Retrieved from http://ejournal.undwi.ac.id/index.php/widyasrama/article/view/57