Karakteristik Dasar dan Urgensi Pemikiran Hukum Progresif dalam Konteks Penegakan Hukum
Abstract
Berpikir latar belakang kehadiran hukum progresif terutama pada penegakan hukum menunjukkan bahwa fakta-fakta tidak sepenuhnya rasa peradilan masyarakat. Sebuah karakter dasar hukum progresif di mana hukum adalah untuk manusia dan bukan pada berlawanan (manusia adalah untuk hukum). Berpikir latar belakang kehadiran hukum progresif sangat mendesak dalam konteks dalam penegakan hukum, khususnya ke jugdes di pengadilan.Artikel ini merupakan studi mendalam tentang kasus-kasus hukum yang accour di lapangan. Fot alasan itu, perlu beberapa teori yang relevan dari suatu himpunan suatu asumsi, konsep, definisi dan proposisi untuk menggambarkan fenomena sosial secara sistematis untuk merumuskan reliationship antara konsep. Teori-teori meliputi: (i) teori hukum responsif, (ii) yurisprudensi teori sosiologi, (iii) teori studi hukum kritis, (iv) teori hukum dan teori hukum realisme progresive.Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (i) munculnya berpikir latar belakang hukum progresif didasarkan pada kehidupan hukum negara di negara kita yang semakin digemari tanpa menunjukkan semakin kondisi yang lebih baik. Berbagai rencana telah dibuat untuk mengembangkan hukum nasional tetapi hukum tidak memberikan hasil yang memuaskan, khususnya di bidang penegakan hukum bahkan menunjukkan tren menurun, dalam arti tidak memenuhi harapan masyarakat dan ist't dianggap memenuhi keadilan , (ii) dasar o asumsi dasar hukum progresif, sehingga karakteristik dasar hukum progresif dapat dinyatakan sebagai berikut: (a) asumsi dasar, (b) tujuan hukum, (c) roh, ( d) makna perkembangan dan, (e) karakter, (iii) adanya hukum progresif sangat mendesak memang dalam konteks penegakan hukum, terutama bagi para hakim di pengadilan. Hakim adalah orang sentral dalam proses peradilan. Peran dan tugas hakim sebagai penegak hukum tidak hanya deretan pembaca surat dalam undang-undang dan dalam membuat keputusan tidak terpaku hanya ketentuan cahaya. Ide dari penegakan hukum progresif membutuhkan tidak hanya penegakan hukum berjalan undang-undang, tetapi harus menangkap orang-orang inginkan. Oleh karena itu, ketika aturan dianggap membelenggu penegakan hukum, maka itu diperlukan kreativitas dan keberanian dari penegak hukum itu sendiri untuk membuat terobosan dan menciptakan undang-undang yang akan mengakomodasi keinginan masyarakat yang bergantung pada nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat.
Published
2017-03-13
How to Cite
Indradewi, A. A. S. N. (2017). Karakteristik Dasar dan Urgensi Pemikiran Hukum Progresif dalam Konteks Penegakan Hukum. Widyasrama, 22(2). Retrieved from http://ejournal.undwi.ac.id/index.php/widyasrama/article/view/48
Section
Articles