LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) (Sebuah Kajian Kepustakaan)

  • I Made Wahyu Chandra Satriana Universitas Dwijendra

Abstract

Hukum adalah produk dari sebuah proses sosial yang terjadi di masyarakat. Masyarakat dengan non-Masalah hubungan paralel tidak mungkin menghasilkan hukum yang adil untuk semua. Ini kemunculan kebutuhan bagi ideologi hukum yang memiliki sifat "remodeling" yang terkait dengan membebaskan masyarakat mayoritas yang selalu terpinggirkan dan diabaikan oleh struktur daya tidak seimbang Lembaga penasihat hukum (LBH) tidak hanya meningkat dalam gugatan di pengadilan, namun beberapa tindakan di koridor LBH yang luas. Bantuan hukum yang diberdayakan adalah semacam bantuan hukum yang menempatkan posisi pencari keadilan sebagai subjek yang mengambil bagian dalam pemecahan masalah hukum saat ini Tipe ini melihat ke arah upaya kesadaran hukum dan jugapendidikan hukum di bidang lainnya hingga mereka mampu menyelesaikan kasus serupa di masa depan. Bantuan legal juga disebut sebagai bantuan hukum struktural.Bantuan hukum adalah hak asasi manusia untuk semua yang tidak diberikan atau sebuah belas kasihan oleh negara. Itu adalahitem penting karena bantuan hukum kadang-kadang mendefinisikan sebagai rahmat yang diberikan kepada orang miskinmasyarakat. Berside membantu orang miskin, bantuan hukum adalah gerakan moral yang berjuang sepanjang jalanhak asasi Manusia. Jadi tidak bisa dikurangi, dibatasi meski diambil alih oleh negara atau lain karena itu sebuah kewajiban.
Published
2015-12-16
How to Cite
Chandra Satriana, I. M. W. (2015). LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) (Sebuah Kajian Kepustakaan). Widyasrama, 26(2). Retrieved from http://ejournal.undwi.ac.id/index.php/widyasrama/article/view/416