Tindak Pidana Dalam Perbankan (Suatu Kajian Teoritis)

  • I Ketut Windia Universitas Dwijendra

Abstract

lstilah tindak pidana perbankan diartikan sebagai perbuatan yang melanggar ketentuan• ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan. Hal ini berarti perbuatan yang melawan hukum dalam ruang lingkup seluruh kegiatan usaha pokok lembaga keuangan/Bank. Sehingga terhadap perbuatan tersebutb bisa diancam dengan ketentuan pidana sesuai dengan UU. Perbankan (KUHP) dan peraturan khusus (UU. Tindak Pidana Ekonomi dan Korupsi).Artikel ini adalah kajian kepustakaan menggunakan metode analisis isi. lsi kajian dilakukan dengan menyimak berbagai terori yang diakumulasikan kemudian diinduksi serta disajikan secara deskriptif.Hasil kajian menunjukkan bahwasannya jenis tindak pidana di bidang perbankan dapat dikategorisasikan menjadi ;  (i) menurut UU. Perbankan dan UU. Tentang Bank Indonesia, (ii) menurut UU. Hukum Pidana (KUHP) dan (iii) tindak pidana lain yang berhubungan dengan bank.
Published
2014-08-17
How to Cite
Windia, I. K. (2014). Tindak Pidana Dalam Perbankan (Suatu Kajian Teoritis). Widyasrama, 23(1). Retrieved from http://ejournal.undwi.ac.id/index.php/widyasrama/article/view/399