Eksistensi Politik Hukum Perundang-Undangan Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia

  • I Gede Sujana Universitas Dwijendra

Abstract

Penetapan suatu negara sebagai negara kesejahteraan-konstitusional memiliki konsekuensi bahwa hukum yang berlaku akan memberikan jaminan bagi semua negara dan setiap individu dari yang tidak adil dan sewenang-wenang melakukan. Undang-undang tersebut harus melindungi setiap warga negara sehingga hak mereka sebagai warga negara dan hak asasi manusia akan terjamin. Semua ini hanya bisa dilakukan jika persyaratan "jaminan" tertulis dalam konstitusi. Dalam konsepsi semacam itu, politik reformasi hukum harus didasarkan pada implementasi cita-cita negara dan atau tujuan nasional. Dengan demikian, undang-undang yang direformasi yang dihasilkan dari mesin undang-undang tersebut dapat berlaku secara nasional, tidak terlalu memukul, disusun secara hierarkis dan berdasarkan konstitusi. Namun, jika hasilnya adalah undang-undang yang menyimpang, maka hal itu akan tetap menjadi implementasi dari tujuan nasional. Oleh karena itu, sebuah grand design harus dibuat agar politik legislasi memiliki arah dan akselerasi yang jelas terhadap tudingan negara kesejahteraan. Selain itu, sifat politik hukum adalah politik kebijakan yang menentukan undang-undang yang berlaku akan mengatur berbagai kehidupan masyarakat dan negara.
Published
2014-08-17
How to Cite
Sujana, I. G. (2014). Eksistensi Politik Hukum Perundang-Undangan Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Widyasrama, 23(1). Retrieved from http://ejournal.undwi.ac.id/index.php/widyasrama/article/view/362