Perlindungan Varietas Tanaman yang Dihasilkan oleh Pemula Tanaman Berdasarkan UU. No 29/200 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)

  • Anak Agung Sagung Ngurah Indradewi Universitas Dwijendra

Abstract

Hak Kekayaan Intelektual adalah hak atas sesuatu yang berbasis pada pekerjaan otak seseorang atau hasil pemikiran logis manusia. Hal itu bisa digambarkan sebagai hak spesifik yang muncul karena intelektual manusia. Sementara itu, Indonesia adalah negara di dunia yang memiliki deviasi hayati dan mirco makhluk sumber plasma. Mereka dapat digunakan untuk mengumpulkan varietas unggul untuk masa depan dan benar-benar dapat mendukung pengembangan sektor pertanian. Dalam praktek Pembajakan varietas tanaman masih terjadi, terkait dengan kilau varietas tanaman pembajakan, majelis pemerintah dan legislatif Indonesia telah menetapkan peraturan No 29/2000 tentang Perlindungan Terhadap Vatieties Perkebunan. Diharapkan bisa memberikan perlindungan hukum kepada varietas unggul baru.Peraturan No. 29/2001 ini disusun dalam rangka upaya memenuhi tuntutan internasional dan meningkatkan kepentingan individu dan institusi dalam melakukan kegiatan budidaya perkebunan untuk menghasilkan (varietas baru yang baru, namun masih ada beberapa ketentuan Sampai saat ini belum diatur dalam peraturan No.29 / 2000. Hal ini dapat menciptakan peluang untuk menimbulkan multi interpretasi ketidakpastian hukum dalam pelaksanaannya.Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum kembali (varietas baru sesuai peraturan No. 29/2000 adalah hak khusus yang diberikan oleh pemerintah kepada kultivator atau pemegangnya. Perlindungan diatas dapat diperoleh setelah: (i) membuktikan Varietas perkebunan baru memiliki spesifikasi alami yang baru. (I) regestrading di departemen kementerian pertanian oleh pendiri, pewaris, institusi perorangan atau hukum, (iii) varietas pelebaran baru yang luar biasa harus dapat dihasilkan untuk setiap perkebunan yang berkultivasi dari berbagai jenis baru.
Published
2014-08-17
How to Cite
Indradewi, A. A. S. N. (2014). Perlindungan Varietas Tanaman yang Dihasilkan oleh Pemula Tanaman Berdasarkan UU. No 29/200 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (PVT). Widyasrama, 23(1). Retrieved from http://ejournal.undwi.ac.id/index.php/widyasrama/article/view/356