Eksistensi Pengetahuan Hukum Sebagai Ilmu dan Ilmu Hukum Bersifat Sui Generis Serta Kontribusi Filsafat Ilmu Terhadap Pengembangan Ilmu Hukum

  • Anak Agung Sagung Ngurah Indradewi

Abstract

Keberadaan hukum masih diperdebatkan oleh kedua sarjana hukum sendiri dan para ilmuwan lainnya. Di tengah perkembangan persepsi manusia, di antara para ilmuwan telah memiliki bentrokan, terutama bagaimana menempatkan posisi mereka, maka Ia datang filosofi wajah baru dari ilmu yang menjelaskan konsep-konsep ilmiah makna, lanjut itu juga mengatakan untuk memahami buffer yang mendukung Sebuah pendekatan untuk hilosophy ilmu pengetahuan digunakan sebagai referensi untuk melihat posisi hukum sebagai ilmu otonom dan memiliki metode dan sistem sebagai ilmu sebagai cara menjawab bagaimanameringkas dalam masalah fiqih utama itu sendiri dengan aspek filosofis dari pendekatan ini, yaitu: ontologi, epistemologi dan aksiologi. Dalam konteks ajaran filosofis ilmu pengetahuan, ilmu hukum ajaran mengembangkan pertanyaan filosofis seberapa jauh orang dapat memperoleh dan mengembangkan pengetahuan tentang hukum dan bahan hukum dan kriteria ilmiah dari pengetahuan tersebut. sehingga, di bidang hukum yang berkaitan dengan pengetahuan filosofis ilmu adalah pengetahuan hukum yang terdiri dari pengetahuan hukum, hukum dogmatis, teori hukum dan filsafat ilmu. Berdasarkan latar belakang di atas, dapat dibuat beberapa masalah penelitian seperti: (1). Apa peran hukum apakah itu sebagai Sui Generis dibandingkan dengan ilmu-ilmu sosial lainnya, (2). Adalah pengetahuan Hukum memenuhi kriteria ilmiah ?, (3). Apa filosofi kontribusi ilmu khususnya untuk pengembangan ilmu hukum?Menurut uraian di atas dapat disimpulkan bahwa: (1). Hukum adalah pengetahuan khusus dengan ilmu Sui Generis alam karena memiliki objek, metode dan sifat yang sangat spesifik yang tidak ada di ilmu-ilmu lainnya. Mempertimbangkan untuk kekhasan objek, metode dan alam, ilmu hukum tidak dapat dikelompokkan dalam cabang ilmu pengetahuan lainnya, (2) UU tidak dapat diragukan sebagai milik ilmu pengetahuan dan ilmu pengetahuan praktis. Terkait J. Bahn ilmu itu melibatkan setidaknya enam komponen pokok atau memiliki beberapa persyaratan: (a)masalah, (b) sikap, (c) metode, (d) aktivitas, (e) kesimpulan, dan (f) efek. Jika pendapat ini dikonfirmasi, sehingga hukum-hukum ilmu pengetahuan tidak perlu diragukan karena enam persyaratan telah dipenuhi oleh hukum, (3). Kontribusi terhadap filsafat pengembangan ilmu pengetahuan, terutama ilmu hukum adalah besar bagi perkembangan ilmu hukum. Hal ini dapat dilihat dengan pendekatan filsafat ilmu seperti aspek ontologis, epistemologis dan aksiologis sehingga dapat memberikan wawasan dalam menjawab pertanyaan klasik bahwa pengetahuan hukum adalah ilmu.
Published
2013-08-15
How to Cite
Ngurah Indradewi, A. A. S. (2013). Eksistensi Pengetahuan Hukum Sebagai Ilmu dan Ilmu Hukum Bersifat Sui Generis Serta Kontribusi Filsafat Ilmu Terhadap Pengembangan Ilmu Hukum. Widyasrama, 21(1). Retrieved from http://ejournal.undwi.ac.id/index.php/widyasrama/article/view/134