PANDANGAN HUKUM PIDANA TERHADAP KEJAHATAN KORPORASI (SUATU KAJIAN TEORITIS)
Main Article Content
Abstract
AbstractThe development of corporations today is quite encouraging, which can be seen from the growth and development of the corporation itself, both in the number, the various fields of business, and the magnitude of which is almost dispersed throughout the major cities in Indonesia. The purpose of this study are: 1) To analyze the kind and form of an act committed by the corporation is said to be a crime corporations. 2) To analyze the Indonesian criminal law's view of a crime committed by a corporation whether the views are stipulated in the general provisions of the Criminal Code, as well as those stipulated in special provisions, namely the provisions of the Law outside the Criminal Code. 3) To analyze the form of accountability of the perpetrators of corporate crime, whether committed by an individual within a corporation or by the corporation itself. The analytical method used in this study, descriptive analysis after the legal material is processed, then analyzed qualitatively by trying to be embodied to the current social facts about the reality related to corporate crime and accountability. This qualitative analysis does not base its research on the collection of data from the research site, but its size is based on the fact that it is global (general), so the data or legal material that has been obtained is the fact that applicable, so that the a priori law material has enough to prove the truth. Therefore, the presentation of data and data analysis is described in essay form with a rather long sentence to discuss the issues raised in the formulation of the problem. Corporations as legal entities, then in the case of committing a criminal act, according to the provisions of the Criminal Code (Penal Code), can not be subject to criminal sanctions, as a legal entity or corporation is considered unable to commit a crime (Societas/university delinquere non potest) legal entity or corporation can not be criminal. The Corporations can not be prosecuted, because the Criminal Code only considers people (Natuurlijk persoon) as legal subjects, whereas koporasi is not considered a legal subject. However, in the provisions of legislation outside the Criminal Code, as well as in the Criminal Code Draft (Ius Constituendum), corporations are considered as legal subjects, so they can be held accountable under criminal law, and may be subject to criminal sanctions. And in accountability there are various systems in accordance with the formulation of existing legislation, among others: a) .Churcheers corporations as responsible makers and managers, b) .Corporations as makers and administrators responsible, c) .Corporations as makers and also as responsible.Keywords: Criminal Law, Corporate Crime. AbstrakPerkembangan korporasi dewasa ini cukup menggembirakan, yang dapat di saksikan dari tumbuh dan berkembangnya korporasi itu sendiri, baik dalam jumlah, macam bidang usahanya, maupun besarnya yang hampir tersebar diseluruh kota-kota besar di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah : 1) Untuk menganalisa macam dan bentuk suatu perbuatan yang dilakukan oleh korporasi itu dikatakan sebagai kejahatan korporsi. 2) Untuk menganalisa pandangan hukum pidana Indonesia terhadap kejahatan yang dilakukan korporasi baik pandangan yang diatur di dalam ketentuan umum yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, maupun yang diatur dalam ketentuan khusus yaitu ketentuan Undang-Undang di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 3) Untuk menganalisa mengenai bentuk pertanggungjawaban dari pelaku kejahatan korporasi, baik perbuatan yang dilakukan perorangan yang berada dalam suatu korporasi, maupun yang dilakukan oleh korporasi itu sendiri. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini, analisis deskriptif setelah bahan hukum diolah, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan mencoba dijewantahkan kepada fakta sosial yang sedang belangsung tentang kenyataan yang berkaitan dengan kejahatan korporasi dan pertanggtungjawabannya. Analisis kualitatif ini tidak mendasarkan penelitiannya pada pengumpulan data dari tempat penelitian, tetapi ukurannya berdasarkan kenyataan yang bersifat global (umum), jadi data-data atau bahan hukum yang telah didapat itu merupakan kenyataanyang berlaku, sehingga bahan hukum itu apriori telah cukup membuktikan kebenarannya. Oleh karenanya penyajian data dan analisis datanya dideskripsikan dalam bentuk essay guna membahas permasalahan yang diangkat dalam rumusan masalah. Korporasi sebagai badan hukum, maka dalam hal melakukan suatu tindak pidana, menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tidak dapat dikenakan sanksi pidana, karena badan hukum atau korporasi dianggap tidak dapat melakukan tindak pidana (Societas/universitas delinquere non potest), sehingga badan hukum atau korporasi tidak dapat dipidana.. Tidak dapat dipidananya Korporasi, disebabkan karena KUHP hanya menganggap orang (Natuurlijk persoon) sebagai subyek hukum, sedangkan koporasi tidak dianggap sebagai subyek hukum. Namun dalam ketentuan peraturan perundang-undangan diluar KUHP, begitu juga didalam RUU KUHP (Ius Constituendum), korporasi sudah dianggap sebagai subyek hukum, sehingga dapat dimintakan pertangungjawaban menurut hukum pidana, serta dapat dikenakan sanksi pidana. Dan dalam pertanggungjawabannya terdapat berbagai system sesuai dengan perumusan dari perundang-undangan yang ada antara lain : a).Pengurus korporasi sebagai pembuat dan pengurus yang bertanggung jawab, b).Korporasi sebagai pembuat dan pengurus bertanggung jawab, c).Korporasi sebagai pembuat dan juga sebagai yang bertanggung jawab.Kata Kunci : Hukum Pidana, Kejahatan Korporasi.Â
Article Details
How to Cite
Sujana, I. G. (2018). PANDANGAN HUKUM PIDANA TERHADAP KEJAHATAN KORPORASI (SUATU KAJIAN TEORITIS). Widya Accarya, 9(2). https://doi.org/10.46650/wa.9.2.645.%p
Section
Articles
An author who publishes in the Widya Accarya agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).
Read more about the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Licence here: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/.
References
DAFTAR PUSTAKA
Adrianus Meliala, 2005, Menyingkap Kejahatan Krah Putih, Jakarta ; Pustaka Sinar Harapan.
Antonius Sujata, 2000, Reformasi Dalam Penegakan Hukum, Jakarta ; Jambatan
Bambang Purnomo, 2008, Asas-Asas HukumPidana, Jakarta ; Ghalia Indonesia
Barda Nawawi, Arif, 2002, Perbandinngan Hukum Pidana, Sari Kuliah, Jakarta ; Raja Grafindo Persada
Bawenangan, Gerson W.,2005, Hukum Pidana didalam Teori dan Praktek, Jakarta ; Pradnya Paramita.
Chaidir Ali, 2009, Badan Hukum, Bandung ; Alumni
I.S Susanto, 2005, Kejahatan Korporasi, Semarang ; Badan Penerbit UNDIP
J.E Sahetapy, 2004, Kejahatan Korporasi, Bandung ; Erisco
Lamintang, P.A.F, 2007, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung ; Citra Aditya Bakti.
Mardjono Reksodiputro B., 1999, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Korporasi, FH UNDIP.
Marpaung, Leden, 2003, Tindak Pidana Terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual, Jakarta ; Sinar Grafika
______, 2007, Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Masalah Prevensinya, Jakarta ; Sinar Grafika
______, 2005, Asas – Teori – Praktik Hukum Pidana, Jakarta ; Sinar Grafika
Moeljatmo, 2000, Asas-Asas Hukum Pidana, Bandung ; Alumni
Muladi dan Barda Nawawi Arif, 2004, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung ; Alumni
Muladi dan Dwija Priyatno, 2001, Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana, Bandung ; Sekolah Tinggi Hukum Bandung.
Muladi, 2007, Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana, Semarang; Badan Penerbit UNDIP
______, 2005, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana Cetakan I, Semarang ; Badan Penerbit UNDIP
Roeslan Saleh, 2001, Perbuatan Pidana dan Pertanggungan Jawab Pidana, Jakarta ; Aksara Baru
______, 2002, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggungan Jawab Pidana, Cetakan I, Jakarta ; Ghalia Indonesia
______, 2004, Tentang Tindak Pidana dan Pertanggungan Jawab Pidana, Jakarta ; BPHN
Riduan Syahrani, 2009, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Bandung ; Citra Aditya Bakti
Romli Artasasmita, 2009, Asas-Asas Perbandingan Hukum Pidana, Jakarta ; Yayasan LBHI
Soesilo R., 2007, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jakarta ; Ghalia Indonesia
Sudarto, 2008, Hukum Pidana, Bandung ; Alumni
Sugiyono. 2010. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D. Bandung:Alfabeta
Suryabrata, Sumadi. 2005. Metode Penelitian. Jakarta: Grafika Persada
Utrecht, 1996, Hukum Pidana I, Rangkuman Sari Kuliah, Surabaya ; Pustaka Tinta Mas
W.A. Bonger, 2002, Pengantar Tentang Kriminologi, Jakarta ; Ghalia Indonesia
Waluyo, Bambang, 2004, Pidana dan Pemidanaan, Jakarta ; Sinar Grafika
Widyopramono, 2005, Kejahatan di Bidang Komputer, Jakarta ; Pustaka Sinar Harapan
Yan Pramadya Puspa, 2003, Kamus Hukum, Semarang ; Aneka.
Adrianus Meliala, 2005, Menyingkap Kejahatan Krah Putih, Jakarta ; Pustaka Sinar Harapan.
Antonius Sujata, 2000, Reformasi Dalam Penegakan Hukum, Jakarta ; Jambatan
Bambang Purnomo, 2008, Asas-Asas HukumPidana, Jakarta ; Ghalia Indonesia
Barda Nawawi, Arif, 2002, Perbandinngan Hukum Pidana, Sari Kuliah, Jakarta ; Raja Grafindo Persada
Bawenangan, Gerson W.,2005, Hukum Pidana didalam Teori dan Praktek, Jakarta ; Pradnya Paramita.
Chaidir Ali, 2009, Badan Hukum, Bandung ; Alumni
I.S Susanto, 2005, Kejahatan Korporasi, Semarang ; Badan Penerbit UNDIP
J.E Sahetapy, 2004, Kejahatan Korporasi, Bandung ; Erisco
Lamintang, P.A.F, 2007, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung ; Citra Aditya Bakti.
Mardjono Reksodiputro B., 1999, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Korporasi, FH UNDIP.
Marpaung, Leden, 2003, Tindak Pidana Terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual, Jakarta ; Sinar Grafika
______, 2007, Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Masalah Prevensinya, Jakarta ; Sinar Grafika
______, 2005, Asas – Teori – Praktik Hukum Pidana, Jakarta ; Sinar Grafika
Moeljatmo, 2000, Asas-Asas Hukum Pidana, Bandung ; Alumni
Muladi dan Barda Nawawi Arif, 2004, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung ; Alumni
Muladi dan Dwija Priyatno, 2001, Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana, Bandung ; Sekolah Tinggi Hukum Bandung.
Muladi, 2007, Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana, Semarang; Badan Penerbit UNDIP
______, 2005, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana Cetakan I, Semarang ; Badan Penerbit UNDIP
Roeslan Saleh, 2001, Perbuatan Pidana dan Pertanggungan Jawab Pidana, Jakarta ; Aksara Baru
______, 2002, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggungan Jawab Pidana, Cetakan I, Jakarta ; Ghalia Indonesia
______, 2004, Tentang Tindak Pidana dan Pertanggungan Jawab Pidana, Jakarta ; BPHN
Riduan Syahrani, 2009, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Bandung ; Citra Aditya Bakti
Romli Artasasmita, 2009, Asas-Asas Perbandingan Hukum Pidana, Jakarta ; Yayasan LBHI
Soesilo R., 2007, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jakarta ; Ghalia Indonesia
Sudarto, 2008, Hukum Pidana, Bandung ; Alumni
Sugiyono. 2010. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D. Bandung:Alfabeta
Suryabrata, Sumadi. 2005. Metode Penelitian. Jakarta: Grafika Persada
Utrecht, 1996, Hukum Pidana I, Rangkuman Sari Kuliah, Surabaya ; Pustaka Tinta Mas
W.A. Bonger, 2002, Pengantar Tentang Kriminologi, Jakarta ; Ghalia Indonesia
Waluyo, Bambang, 2004, Pidana dan Pemidanaan, Jakarta ; Sinar Grafika
Widyopramono, 2005, Kejahatan di Bidang Komputer, Jakarta ; Pustaka Sinar Harapan
Yan Pramadya Puspa, 2003, Kamus Hukum, Semarang ; Aneka.