PELAKSANAAN PERKAWINAN NYENTANA DALAM RANGKA MENGAJEGKAN SISTEM KEKELUARGAAN PATRILINEAL DI BALI

Main Article Content

I Putu Windu Mertha Sujana

Abstract

Sistem perkawinan yang berlaku di suatu daerah, dipengaruhi oleh sistem kekeluargaan yang berlaku di daerah tersebut. Masyarakat Bali menganut sistem ke bapaan atau patrilineal  (Vaderrechtelijk). Sistem ke bapaan atau patrilineal yaitu memperhitungkan hubungan kekerabatan melalui garis keturunan dari pihak laki-laki atau purusa. Berdasarkan hal tersebut terlihat bahwa anak laki-laki yang berperan dalam keluarga Hindu, ini berarti anak wanita tidak mempunyai tempat dalam keluarga dan selanjutnya tertutuplah kelanjutan keluarga tersebut bila hanya terlahir anak wanita atau anak-anak wanita saja. Keadaan demikian akan menimbulkan kecemasan dalam keluarga tersebut. Namun adat dan agama Hindu memberikan jalan keluar yaitu dengan melaksaakan perkawinan nyentana untuk anak wanitanya. Sehingga dapat dikatakan bahwa perkawinan nyentana dilaksanakan dalam rangka mengajegkan sistem kekeluargaan patrilineal di Bali, hal tersebut dapat dilihat dengan  dilaksanakannya perkawinan nyentana sebagai upaya untuk mengatasi ketidak hadiran anak laki-laki dalam suatu keluarga Hindu dan hanya dengan perkawinan nyentana akan dapat beralih kedudukan dan beralih hak dan kewajiban dari anak wanita menjadi anak laki-laki di dalam sistem kekeluargaan patrilineal. Kedudukan wanita yang tadinya sudah di sentana rajegkan akan berubah kedudukannya atau statusnya menjadi laki-laki. Kata-kata kunci: Perkawinan Nyentana, Mengajegkan,Patrilineal. 

Article Details

How to Cite
Sujana, I. P. W. M. (2017). PELAKSANAAN PERKAWINAN NYENTANA DALAM RANGKA MENGAJEGKAN SISTEM KEKELUARGAAN PATRILINEAL DI BALI. Widya Accarya, 7(1). https://doi.org/10.46650/wa.7.1.436.%p
Section
Articles

References

Artadi, I Ketut. 2003. Hukum Adat Bali dengan Aneka Masalahnya. Denpasar: Pustaka Bali Post
Atmaja, Jiwa. 2008. Bias Gender Perkawinan Terlarang pada Masyarakat Bali. Denpasar: Udayana University Press.
Beni, I Wayan. 1985. Hukum Adat di Dalam Yurisprudensi Indonesia. Surya Jaya
Kaler, I Gusti Ketut. 1983. Butir-Butir Tercecer Tentang Adat Bali. Denpasar: Bali Agung
Pursika, I Nyoman dan Sukadi. 2008. Perempuan Berstatus Purusa (Analisis Proses, Peran, Status, Pewarisan, Konflik dan Pemecahannya dalam Keluarga Nyentana di Desa Gubug Kabupaten Tabanan dan Desa Keramas, Kabupaten Gianyar,Bali). Penelitian (tidak diterbitkan). Jurusan PPKn, Undiksha Singaraja.
Sudarsono.1991. Hukum Waris dan Sistem Bilateral. Jakarta: :PT. Rineka Cipta.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Pengaturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.