EKSISTENSI PEREMPUAN BALI DALAM POLITIK

Main Article Content

I MADE KARTIKA

Abstract

Setiap warga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban. Salah satu hak dan kewajiban tersebut adalah hak politik. Hak politik merupakan hak semua  warga negara termasuk kaum perempuan untuk berkiprah dalam bidang politik.  Eksistensi perempuan dalam rangka menuju kesetaraan gender dalam bidang politik, pemerintah telah melakukan regulasi  dengan mengeluarkan Undang-Undang Pemilu dan Partai Politik bahwa dalam pemilu legislatif ditetapkan quota perempuan sebesar 30 %. Eksistensi perempuan Bali sebagai bentuk partisipasi politik  warga negara terlihat dalam keterlibatan dan   keterwakilannya dalam setiap aktivitas politik khususnya dalam pemilu legislatif.Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah eksistensi perempuan Bali dalam politik yang terlihat pada keterwakilannya dan partisipasi politik dalam pemilu legislatif tahun 2014 di Provinsi Bali?. Sedangkan tujuan penelitian adalah untuk mengetahui eksistensi perempuan Bali dalam politik khusus pada keterwakilan dan partisipasi politiknya dalam pemilu legislatif tahun 2014 di Provinsi Bali.Teknik pengumpulan data menggunakan teknik pencatatan dokumentasi, dan  teknik kepustakaan. Kemudian  analisis data yang digunakan dalam pemecahan permasalahan yang terdapat dalam penelitian ini mengunakan analisis kualitatif, sedangkan penyajiannya secara deskriptif  komparatif.Berdasarkan hasil penelitian, eksistensi perempuan Bali yang terlihat  pada keterwakilannya dalam pemilu legislatif 2014 adalah sebanyak 168 orang atau sebesar 37% dari 460 orang anggota  yang ada dalam daftar  calon tetap. Sedangkan dalam hasil pemilu legislatif, menunjukkan keterwakilannya hanya mencapai 5 orang atau  9.0% dari quota yang telah ditentukan, ini berarti  pemilu 2014 keterwakilan perempuan belum mencapai quota 30% seperti yang diamnatkan oleh Undang-Undang Pemilu dan Partai Politik. Kata Kunci : Eksistensi, Perempuan Bali, Politik.

Article Details

How to Cite
KARTIKA, I. M. (2017). EKSISTENSI PEREMPUAN BALI DALAM POLITIK. Widya Accarya, 7(1). https://doi.org/10.46650/wa.7.1.431.%p
Section
Articles

References

Budiarjo,Miriam. 2008.Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta : PT. Gramedi Pustaka
Utama.
Batara Ratna Munti. 2008. Advokasi Kebijakan Pro Perempuan.Jakarta: Yayasan
Tifa.
Darmawan, Ikhsan. 2013. Analisis Sistem Politik Indonesia. Bandung : Alfabeta
Damsar. 2010. Pengantar Sosiologi Politik. Jakarta : Kencana
Gaffar,M.Janedjri. 2012. Politik Hukum Pemilu. Jakarta : Konstitusi Press.
Riduwan. 2013. Metode dan Tehnik Menyusun Proposal Penelitian. Bandung : Alfabeta
Soetjipto, Ani dan Pande. 2013. Gender dan Hubungan Internasional. Jakarta : Jalasutras
Soemantri, Sri. 2011. Dasar- Dasar Politik Hukum. Jakarta : Rajawali Presss
Tutik, Triwulan Titik. 2008. Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pascaamandemen UUD 1945. Jakarta : Cerdas Pustaka
Sekretariat Jendral DPR RI, 2011. Selayang Pandang Mekanisme Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Jakarta : sekretariat DPR RI
---------- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003, yo UU.No. 10 /2008, Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
---------- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008, Tentang Partai Politik.