EKSISTENSI PEREMPUAN BALI DALAM POLITIK
Main Article Content
Abstract
Setiap warga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban. Salah satu hak dan kewajiban tersebut adalah hak politik. Hak politik merupakan hak semua warga negara termasuk kaum perempuan untuk berkiprah dalam bidang politik. Eksistensi perempuan dalam rangka menuju kesetaraan gender dalam bidang politik, pemerintah telah melakukan regulasi dengan mengeluarkan Undang-Undang Pemilu dan Partai Politik bahwa dalam pemilu legislatif ditetapkan quota perempuan sebesar 30 %. Eksistensi perempuan Bali sebagai bentuk partisipasi politik warga negara terlihat dalam keterlibatan dan  keterwakilannya dalam setiap aktivitas politik khususnya dalam pemilu legislatif.Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah eksistensi perempuan Bali dalam politik yang terlihat pada keterwakilannya dan partisipasi politik dalam pemilu legislatif tahun 2014 di Provinsi Bali?. Sedangkan tujuan penelitian adalah untuk mengetahui eksistensi perempuan Bali dalam politik khusus pada keterwakilan dan partisipasi politiknya dalam pemilu legislatif tahun 2014 di Provinsi Bali.Teknik pengumpulan data menggunakan teknik pencatatan dokumentasi, dan teknik kepustakaan. Kemudian analisis data yang digunakan dalam pemecahan permasalahan yang terdapat dalam penelitian ini mengunakan analisis kualitatif, sedangkan penyajiannya secara deskriptif komparatif.Berdasarkan hasil penelitian, eksistensi perempuan Bali yang terlihat pada keterwakilannya dalam pemilu legislatif 2014 adalah sebanyak 168 orang atau sebesar 37% dari 460 orang anggota yang ada dalam daftar calon tetap. Sedangkan dalam hasil pemilu legislatif, menunjukkan keterwakilannya hanya mencapai 5 orang atau 9.0% dari quota yang telah ditentukan, ini berarti pemilu 2014 keterwakilan perempuan belum mencapai quota 30% seperti yang diamnatkan oleh Undang-Undang Pemilu dan Partai Politik. Kata Kunci : Eksistensi, Perempuan Bali, Politik.
Article Details
How to Cite
KARTIKA, I. M. (2017). EKSISTENSI PEREMPUAN BALI DALAM POLITIK. Widya Accarya, 7(1). https://doi.org/10.46650/wa.7.1.431.%p
Section
Articles
An author who publishes in the Widya Accarya agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).
Read more about the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Licence here: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/.
References
Budiarjo,Miriam. 2008.Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta : PT. Gramedi Pustaka
Utama.
Batara Ratna Munti. 2008. Advokasi Kebijakan Pro Perempuan.Jakarta: Yayasan
Tifa.
Darmawan, Ikhsan. 2013. Analisis Sistem Politik Indonesia. Bandung : Alfabeta
Damsar. 2010. Pengantar Sosiologi Politik. Jakarta : Kencana
Gaffar,M.Janedjri. 2012. Politik Hukum Pemilu. Jakarta : Konstitusi Press.
Riduwan. 2013. Metode dan Tehnik Menyusun Proposal Penelitian. Bandung : Alfabeta
Soetjipto, Ani dan Pande. 2013. Gender dan Hubungan Internasional. Jakarta : Jalasutras
Soemantri, Sri. 2011. Dasar- Dasar Politik Hukum. Jakarta : Rajawali Presss
Tutik, Triwulan Titik. 2008. Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pascaamandemen UUD 1945. Jakarta : Cerdas Pustaka
Sekretariat Jendral DPR RI, 2011. Selayang Pandang Mekanisme Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Jakarta : sekretariat DPR RI
---------- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003, yo UU.No. 10 /2008, Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
---------- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008, Tentang Partai Politik.
Utama.
Batara Ratna Munti. 2008. Advokasi Kebijakan Pro Perempuan.Jakarta: Yayasan
Tifa.
Darmawan, Ikhsan. 2013. Analisis Sistem Politik Indonesia. Bandung : Alfabeta
Damsar. 2010. Pengantar Sosiologi Politik. Jakarta : Kencana
Gaffar,M.Janedjri. 2012. Politik Hukum Pemilu. Jakarta : Konstitusi Press.
Riduwan. 2013. Metode dan Tehnik Menyusun Proposal Penelitian. Bandung : Alfabeta
Soetjipto, Ani dan Pande. 2013. Gender dan Hubungan Internasional. Jakarta : Jalasutras
Soemantri, Sri. 2011. Dasar- Dasar Politik Hukum. Jakarta : Rajawali Presss
Tutik, Triwulan Titik. 2008. Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pascaamandemen UUD 1945. Jakarta : Cerdas Pustaka
Sekretariat Jendral DPR RI, 2011. Selayang Pandang Mekanisme Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Jakarta : sekretariat DPR RI
---------- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003, yo UU.No. 10 /2008, Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
---------- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008, Tentang Partai Politik.