PENEGAKAN HUKUM KEJAHATAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA

Main Article Content

I GEDE SUJANA

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga yang sering dikenal dengan KDRT (domestic violence) dewas sangat memprihatmnkan. Padahal sudah ditetapkan aturan hukum yang mengatur tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Ada beberapa perlindungan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Penghapusan KDRT. Sanksinya berupa ancaman hukuman pidana penjara, denda yang dapat diputuskan oleh hakim, dan pidana tambahan yang dapat dijatuhkan oleh hakim yang mengadili perkara KDRT, serta Penetapan Perlindungan Sementara yang dapat ditetapkan oleh pengadilan sejak sebelum persidangan dimulai. Penetapan putusan pengadilan mi diharapkan dapat menjadi suatu bentuk perlindungan hukum bagi hak-hak korban serta merespons kebutuhan untuk mencegah berlanjutnya ancaman tindak KDRT. Kata Kunci : Penegakan Hukum Pidana, Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Article Details

How to Cite
SUJANA, I. G. (2015). PENEGAKAN HUKUM KEJAHATAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA. Widya Accarya, 4(1). https://doi.org/10.46650/wa.4.1.227.%p
Section
Articles