[1]
A.A. Istri Eka Krisna Yanti, “KEWENANGAN PENGELOLAAN DESA WISATA DALAM PERSPEKTIF PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG DESA ADAT DI BALI”, KD, vol. 16, no. 2, pp. 59-68, Sep. 2019.