I Komang Pasek Gunadi. (2024). PELAKSANAAN PIDANA TAMBAHAN PEMBAYARAN UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KLUNGKUNG. Kerta Dyatmika, 23(2), 75-88. https://doi.org/10.46650/kd.23.2.1586.75-88