(1)
A.A. Istri Eka Krisna Yanti. KEWENANGAN PENGELOLAAN DESA WISATA DALAM PERSPEKTIF PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG DESA ADAT DI BALI. KD 2019, 16, 59-68.