[1]
I Wayan Arka and I Gede Sutawan 2020. IMPLEMENTASI PERDA PROVINSI BALI NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG USAHA JASA PERJALANAN WISATA TERHADAP BIRO PERJALANAN WISATA DALAM PEMUNGUTAN JASA WISATA. Kerta Dyatmika. 17, 2 (Sep. 2020), 1-11. DOI:https://doi.org/10.46650/kd.17.2.974.1-11.