[1]
I Wayan Partama Putra 2021. HAK PEKERJA DALAM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN. Kerta Dyatmika. 18, 2 (Sep. 2021), 11-19. DOI:https://doi.org/10.46650/kd.18.2.1199.11-19.