TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP LEGALISASI AKTA DIBAWAH TANGAN
Abstract
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pelaksanaan legalisasi akta dibawah tangan oleh notaris dan tanggung jawab notaris terhadap akta dibawah tangan yang telah dilegalisasi. Notaris sebagai pejabat umum merupakan salah satu organ negara yang dilengkapi dengan kewenangan hukum untuk memberikan pelayanan umum kepada masyarakat seorang notaris kewenangannya tidak hanya membuat akta otentik tetapi memiliki kewenangan lain yang dinyatakan dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris salah satunya mengesahkan surat dibawah tangan dan menetapkan tanggal surat dibawah tangan. Tanggung jawab notaris sebatas mengenai keaslian tanda tangan para pihak dan kepastian tanggal akta dibawah tangan yang dilegalisasi. Kenyataanya notaris dapat bertanggung jawab secara penuh terhadap legalisasi akta dibawah tangan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Penelitian ini mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku teori hukum dan dapat berupa pendapat para sarjana yang terkait dalam tulisan ini. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa prosedur pelaksanaan legalisasi akta dibawah tangan oleh notaris adalah para pihak datang ke kantor notaris membawa perjanjian yang telah dibuat para pihak dimintai identitas diri berupa KTP notaris membacakan akta dibawah tangan lalu para pihak menandatangani akta dibawah tangan tersebut di hadapan notaris kemudian notaris melegalisasi akta dibawah tangan tersebut. Tanggung jawab notaris terhadap akta dibawah tangan yang telah dilegalisasi adalah dalam legalisasi tanggung jawab notaris sendiri lebih berat dari pada waarmerking. Notaris dapat dikenakan sanksi pidana apabila dengan terbukti merugikan salah satu pihak notaris juga dapat dikenakan sanksi perdata berupa ganti rugi sesuai yang diderita oleh para pihak. Kata Kunci: Tanggungjawab Notaris, Legalisasi. ABSTRAK This study aims to determine the procedures for implementing legalization of deeds under the hands of a notary and the responsibilities of the notary for legalized underhand deeds. Notary as a public official is one of the state organs equipped with legal authority to provide public services to the public, a notary whose authority is not only to make authentic deeds but has other powers as stated in Article 15 paragraph (2) of Law Number 30 of 2004 Jo Law Number 2 of 2014 concerning the Position of Notary Public, one of which is ratifying the underhand letter and setting the date of the underhand letter. The notary's responsibility is limited to the authenticity of the signatures of the parties and the certainty of the date of the deed under the legalized hand. In fact, the notary can be fully responsible for the legalization of the deed under hand. This type of research is empirical legal research. This research examines the laws and regulations that apply legal theory and can take the form of the opinions of the scholars involved in this paper. The results of this study indicate that the procedure for implementing the legalization of deeds under the hands of a notary is that the parties come to the notary's office to bring an agreement that has been made by the parties to be asked for identity in the form of a KTP the notary reads the deed under the hand and the parties sign the deed under the hand in front of the notary and then the notary. legalize the deed under the hand. The responsibility of the notary regarding the legalized underhand deed is that in legalizing the notary's own responsibility is heavier than waarmerking. Notaries can be subject to criminal sanctions if proven to be detrimental to one of the notary parties, they can also be subject to civil sanctions in the form of compensation in accordance with those suffered by the parties. Keywords: Notary Responsibility, Legalization.
Published
2020-09-29
How to Cite
Sang Ayu Made Ary Kusuma Wardhani, & Ni Made Julianti. (2020). TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP LEGALISASI AKTA DIBAWAH TANGAN. Kerta Dyatmika, 17(2), 45-55. https://doi.org/10.46650/kd.17.2.985.45-55
Section
Articles