IMPLEMENTASI UPAH LEMBUR TERHADAP TENAGA KERJA BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRASMIGRASI NOMOR 102 TAHUN 2004
Abstract
ABSTRAK Kerja lembur adalah pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan atau tenaga kerja yang melebihi jam kerja, atas perintah atasan. Perhitungan upah lembur di atur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 102 Tahun 2004 Tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur .Masih ada perushaan yang melakukan pelanggaran atau ketidak pastian terhadap pengaturan upah lembur. Meskipun di perusahaan tersebut memberikan atau tidak memberikan slip gaji, tidak di jelaskan bagaimana sebenarnya perhitungan upah lembur yang diterima. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang dilakukan dengan meneliti implementasi yang ada di lapangan berdasarkan aturan yang ada. Meneliti implementasi upah lembur terhadap tenaga kerja berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 102 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja lembur pada PT. Puji Surya Indah dan bagaimana sistem pemberian upah yang ada pada perusahaan tersebut. Dengan cara melakukan penelitian langsung kelapangan sehingga peneliti mendapatkan data yang diperlukan dalam penelitian. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa Implementasi pemberian upah Lempur tenaga kerja pada PT. Puji Surya Indah Bali belum sesuai dengan peraturan yang ada dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 102 Tahun 2004 Tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur, karena jumlah upah lembur yang diberikan lebih kecil dari pada ketentuan aturan yang ada. Sistem pemberian upah lembur pada PT Puji Surya Indah Bali pemberian upah lembur tenaga kerja, upah lembur akan di rekap oleh bagian admin gudang, melaui data absen harian selama satu minggu akan diberikan setiap hari sabtu bersamaan dengan pemberian uang makan secara tunai. Kata Kunci : Upah Lembur, Kerja Lembur, Tenaga Kerja. ABSTRACT Overtime work is work performed by employees or workers who exceed working hours, on the orders of their superiors. The calculation of overtime wages is regulated in the Decree of the Minister of Manpower and Transmigration Number 102 of 2004 concerning Overtime Time and Overtime Wages. There are still companies that violate or are uncertain about overtime wage arrangements. Even though the company provides or does not provide salary slips, it is not clear how the actual calculation of overtime pay is received. This research uses empirical legal research, namely research conducted by examining the existing implementation in the field based on existing rules. Researching the implementation of overtime pay for workers based on the Decree of the Minister of Manpower and Transmigration Number 102 of 2004 concerning Overtime Work and Overtime Wages at PT. Praise Surya Indah and how is the wage system in the company. By conducting direct research in the field so that researchers get the data needed in the study. Based on the results of the study, it is concluded that the implementation of Lempur's wages for labor at PT. Puji Surya Indah Bali has not complied with the existing regulations in the Decree of the Minister of Manpower and Transmigration Number 102 of 2004 concerning Overtime Work and Overtime Wages, because the amount of overtime paid is smaller than the existing regulations. The overtime pay system at PT Puji Surya Indah Bali provides labor overtime wages, overtime pay will be recapitulated by the warehouse admin, through one week of daily absences data will be given every Saturday along with cash feeding. Keywords: Overtime Wages, Overtime Work, Labor.
Published
2020-09-29
How to Cite
A.A. Istri Eka Krisna Yanti, & Ni Kadek Mitha Sri Cahyani. (2020). IMPLEMENTASI UPAH LEMBUR TERHADAP TENAGA KERJA BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRASMIGRASI NOMOR 102 TAHUN 2004 . Kerta Dyatmika, 17(2), 56-65. https://doi.org/10.46650/kd.17.2.984.56-65
Section
Articles