PENGATURAN PEMBERIAN HAK GUNA USAHA DI ATAS TANAH HAK KOMUNAL MENURUT HUKUM PERTANAHAN DI INDONESIA

  • Ni Putu Yunika Sulistiawati Fakultas Hukum Universitas Dwijendra
  • Gusti Ayu Putu Yuliana Putri Fakultas Hukum Universitas Dwijendra

Abstract

Abstrak Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu beranjak dari adanya konflik norma hukum. Konflik norma hukum disini terdapat dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan MATR/KBPN Nomor 10 Tahu 2016 dengan Pasal 3 Undang-undang pokok agraria juncto Pasal 1 angka 1 PMNA/KBPN Nomor 5 Tahun 1999. Bahwa Peraturan MATR/KBPN Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa tanah tersebut dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga dengan pemberian HGU/HBGB. Sedangkan  menurut Pasal 3 UUPA Jo pasal 1 angka 1 PMNA/KBPN Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa hanya masyarakat hukum adat serta disebutkan juga bahwa tanah dipergunakan untuk kepentingan masyarakat adatnya masing-masing. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa pemberian sertipikat hak komunal bertentangan dengan hukum pertanahan di indonesia karena hak komunal bukan merupakan obyek pendaftaran tanah. selain itu, hak komunal tidak bisa dialihkan sehingga pendaftaran hak komunal menjadi hal yang dipaksakan. sedangkan hak guna usaha tidak dapat diberikan diatas tanah hak komunal. Hak guna usaha hanya dapat diberikan diatas tanah negara, dan menurut pengertiannya hak komunal tidak dapat diklasifikasikan sebagai tanah negara. Kata Kunci : Hak Komunal, Hak Guna Usaha, Hukum Pertanahan Di Indonesia   ABSTRACT   This research is normative legal research that is moving from a conflict of legal norms. Conflict of legal norms here are contained in the provisions of Article 1 number 1 of the MATR / KBPN No.10 / 2016 Regulation with Article 3 of the agrarian main law juncto Article 1 number 1 PMNA / KBPN No.5 / 1999. That the MATR / KBPN Regulation No.10 / 2016 states that the land can be cooperated with a third party by granting HGU / HBGB. Whereas according to Article 3 of the Loga UU article 1 number 1 PMNA/ KBPN No.5 / 1999 it is said that only the customary law community and also mentioned that the land is used for the interests of their respective indigenous peoples. The conclusion of this study is that the granting of certificates of communal rights is contrary to land law in Indonesia because communal rights are not objects of land registration. in addition, communal rights cannot be transferred so that the registration of communal rights is forced. whereas the right to use can not be given on communal land rights. The right to use can only be granted on state land, and according to its understanding communal rights cannot be classified as state land. Keywords : Communal Rights, Cultivation Rights, Land Laws in Indonesia
Published
2020-09-28
How to Cite
Ni Putu Yunika Sulistiawati, & Gusti Ayu Putu Yuliana Putri. (2020). PENGATURAN PEMBERIAN HAK GUNA USAHA DI ATAS TANAH HAK KOMUNAL MENURUT HUKUM PERTANAHAN DI INDONESIA . Kerta Dyatmika, 17(2), 36-44. https://doi.org/10.46650/kd.17.2.978.36-44