KEBIJAKAN FORMULASI PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DI ERA TEKNOLOGI 4.0

  • I Made Wahyu Chandra Satriana Fakultas Hukum Universitas Dwijendra
  • Luh Putu Eka Pramestiani Kepolisian Daerah Bali

Abstract

ABSTRAK   Terorisme merupakan suatu tindak pidana atau kejahatan luar biasa yang menjadi perhatian dunia sekarang ini terutama di Indonesia. Dengan adanya internet sebagai “the network of the networks” ke seluruh dunia, membuat terciptanya suatu ruang (space) atau dunia baru. Cyber-terrorism ini menjadi isu dunia yang menuntut seluruh negara untuk mampu menguasai dunia internet guna mengetahui tindakan teroris. Adapun tujuan dari penelitian hukum ini adalah untuk mengetahui kebijakan formulasi pencegahan tindak pidana terorisme di Indonesia dan untuk mengetahui kendala yang dihadapi dalam mencegah tindak pidana terorisme di era teknologi 4.0. Penelitian hukum ini menggunakan metode normatif yuridis yang bersifat deskriptif dengan pendekatan perundang-undangan. Pada penelitian hukum khususnya yuridis normatif, sumber penelitian hukum diperoleh dari kepustakaan dan bukan dari lapangan. Untuk metode pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan. Analisis bahan hukum menggunakan metode analisis normatif yaitu menginterpretasikan dan mendiskusikan bahan hasil penelitian  berdasarkan  pada  pengertian  hukum,  norma  hukum, teori-teori hukum  serta  doktrin  yang berkaitan  dengan pokok permasalahan.Kesimpulan dari penelitian hukum ini antara lain: (1) Kebijakan formulasi pencegahan tindak pidana terorisme di Indonesia melalui melalui kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi; (2) Kendala yang dihadapi dalam mencegah tindak pidana terorisme di era teknologi 4.0 meliputi tiga aspek yaitu aspek hukum, aspek teknis dan aspek sosial-religius juga aspek SDM karena propaganda dan perekrutan teroris merupakan faktor yang sangat signifikan terhadap pertumbuhan organisasi teroris.   Kata Kunci: kebijakan formulasi, tindak pidana, dan terorisme di era teknologi 4.0   ABSTRACT   Terrorism is an extraordinary crime or crime that is of concern to the world today, especially in Indonesia. With the internet as "the network of the networks" throughout the world, creating a space or a new world. Cyber-terrorism has become a world issue that requires all countries to be able to dominate the internet in order to find out terrorist acts. The purpose of this legal research is to find out policies on the formulation of the prevention of criminal acts of terrorism in Indonesia and to find out the obstacles faced in preventing acts of terrorism in the technology era 4.0.This legal research uses a descriptive normative juridical method with a statutory approach. In legal research, especially normative juridical, legal research sources are obtained from the literature and not from the field. For the method of gathering legal material, use a literature study. Analysis of legal materials uses the normative analysis method of interpreting and discussing the results of research based on the notion of law, legal norms, legal theories and doctrines related to the subject matter.The conclusions of this legal research include: (1) Policy on the formulation of the prevention of criminal acts of terrorism in Indonesia through national preparedness, counter radicalization, and deradicalization; (2) Constraints faced in preventing acts of terrorism in the technology era 4.0 include three aspects namely legal aspects, technical aspects and social-religious aspects as well as HR aspects because propaganda and recruitment of terrorists are very significant factors in the growth of terrorist organizations.   Keywords: formulation policy, criminal acts, and terrorism in the technological era 4.0

References

Aisy, B. R., Ibrahim, D. O., Intang, K. K. H., & Tindage, M. A. (2019). Penegakan Kontra Radikalisasi melalui Media Sosial oleh Pemerintah dalam Menangkal Radikalisme. Jurnal Hukum Magnum Opus, 2(1), 276592.

Darma, N. B. (2018). Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme Di Indonesia. Jurnal Daulat Hukum, 1(1).

Dewi, N. M. L. (2020). Batas Waktu Penyampaian Tembusan Surat Perintah Penahanan Kepada Keluarga Tersangka. Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum, 5(1), 59-70.

Firmansyah, H. (2011). Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 23(2), 376-393.

Sarinastiti, E. N., & Vardhani, N. K. (2018). Internet dan Terorisme: Menguatnya Aksi Global Cyber-Terrorism New Media. Jurnal Gama Societa, 1(1), 40-52.

Indradewi, A. S. N. (2016). HAMBATAN SATUAN PROVOS DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP ANGGOTA POLRI (Studi di Polresta Denpasar). Kerta Dyatmika, 13(2).

Yasanegara, I. G. (2016). Urgensi Asas Legalitas Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional di Indonesia. Kerta Dyatmika, 13(1).

Yehosua, E. (2013). Analisa Penanganan Kasus Tindak Pidana Terorisme Menurut UU No. 15 Tahun 2003. Lex Crimen, 1(4).

Published
2020-09-27
How to Cite
I Made Wahyu Chandra Satriana, & Luh Putu Eka Pramestiani. (2020). KEBIJAKAN FORMULASI PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DI ERA TEKNOLOGI 4.0. Kerta Dyatmika, 17(2), 12-22. https://doi.org/10.46650/kd.17.2.975.12-22