PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PIHAK KETIGA YANG LALAI DALAM MELAKUKAN PEMASANGAN KWH (KILO WATT HOUR) METER DI PLN (PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA) RAYON MENGWI

  • I Nyoman Agus Trisnadiasa, SH.,MH Fakultas Hukum Universitas Dwijendra

Abstract

Masalah yang diuraikan dalam penelitian ini yaitu mengenai, apakah dasar hukum perlindungan konsumen yang menjadi korban kelalaian oleh pihak ketiga dalam melakukan pemasangan KWH (Kilo Watt Hour) meter, dan bagaimanakah bentuk perlindungan hukum kepada konsumen terhadap pihak ketiga yang lalai dalam pemasangan KWH (Kilo Watt Hour) meter. Tujuan dari penulisan karya tulis ini adalah untuk mengetahui dasar hukum perlindungan konsumen yang menjadi korban kelalaian oleh pihak ketiga dalam melakukan pemasangan KWH (Kilo Watt Hour) meter dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum kepada konsumen terhadap pihak ketiga yang lalai dalam pemasangan KWH (Kilo Watt Hour) meter.Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini yaitu jenis penelitian empiris yaitu penelitian yang melakukan observasi dan mengadakan penelitian langsung ke lapangan dalam hal ini Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Mengwi. Hasil penelitiannya yaitu bahwa dasar hukum perlindungan konsumen yang menjadi korban kelalaian oleh pihak ketiga dalam melakukan pemasangan KWH (Kilo Watt Hour) meter adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Bentuk perlindungan hukum kepada konsumen terhadap pihak ketiga yang lalai dalam pemasangan KWH (Kilo Watt Hour) meter dapat dikenakan sanksi administratif yang ditentukan dalam Pasal 60 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dimana Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) diberi kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif yaitu yang berupa ganti rugi paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Sehingga kewenangan ada pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), bukan pada pengadilan.Kata kunci : Perlindungan Konsumen, Pihak Ketiga, Lalai Melakukan Pemasangan Kwh (Kilo Watt Hour) Meter

References

A. Qirom Syamsudin Meliala, 2005, Pokok-pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembangannya. Cet I, Liberty, Yogyakarta.

Az. Nasution, 2011, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Diadit Media, Jakarta.

Hartono Hadisoeprato, 2004, Pokok-pokok Hukum Perjanjian dan Hukum Jaminan. Cet. I, Liberty, Yogyakarta.

Sidharta, 2006, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Edisi Revisi Penerbit Perseroan Terbatas Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta.

Yusuf Shofie, 2000, Perlindungan Konsumen dan Instrumen-instrumen hukumnya, Perseroan Terbatas Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm.176.

Yahya Harahap, 2006, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.

Published
2017-09-16
How to Cite
Trisnadiasa, SH.,MH, I. N. A. (2017). PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PIHAK KETIGA YANG LALAI DALAM MELAKUKAN PEMASANGAN KWH (KILO WATT HOUR) METER DI PLN (PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA) RAYON MENGWI. Kerta Dyatmika, 14(2). https://doi.org/10.46650/kd.14.2.544.%p