PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK ANAK BERDASARKAN KONSTITUSI
Abstract
Masalah yang diuraikan dalam penelitian ini yaitu mengenai :1) bagaimanakah perlindungan anak berdasarkan konstitusi dan 2) bagaimanakah hak-hak anak berdasarkan konstitusi. Tujuan dari penulisan karya tulis ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap hak-hak anak berdasarkan konstitusi dan untuk mengetahui hak-hak dan kewajiban anak berdasarkan konstitusi. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini yaitu jenis penelitian normatif yaitu dengan menitikberatkan pada peraturan-peraturan yang berlaku serta literatur-literatur atau buku-buku yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas. Hasil penelitiannya yaitu perlindungan anak berdasarkan Konstitusi terdapat didalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28B ayat (2) yaitu setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Implikasi yuridis pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dibuat oleh legislatif dan eksekutif dalam norma-norma peraturan konstitusi. Konstitusi berfungsi sebagai kerangka bagi penyusunan dan pelaksanaan peraturan perundang-undang dalam kebijakan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi dan Hak-hak anak berdasarkan Konstitusi adalah (a) hak kelangsungan hidup dalam cakupan hak memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai (survival rights), (b) hak tumbuh kembang anak dalam pendidikan formal maupun non formal (development rights), (c) hak perlindungan hukum yang mencakup perlindungan diskriminasi (protection rights), (d) hak partisipasi dalam menyampaikan pendapat (participation rights).Kata Kunci : Perlindungan hukum, Konstitusi.References
Kusumah Mulyana W., 2009, Hukum dan Hak Asasi Manusia Suatu Pemahaman Kritis, Alumni, Bandung.
Lamintang P.A.F, 2007, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.
Mulyadi, Lilik, 2008, Kapita selekta hukum pidana, Kriminologi & Viktimologi, Djambatan, Jakarta.
Nadine Perrault, et.,al., 2008. Pengertian Konstitusi dan Penjabarannya. Merdeka Jaya. Surabaya.
Subekti dan Tjitro Sudibyo, 2010, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan. PT. Revika Aditama, Bandung.
Supeno, Hadi, 2010, Kriminalisasi Anak Tawaran Gagasan Radikal Peradilan Anak Tanpa Pemidanaan. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.