PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA SUPPORTER SEPAK BOLA YANG MELAKUKAN PENGANIAYAAN DALAM PERTANDINGAN SEPAK BOLA TERHADAP ANGGOTA POLRI
Abstract
Sepak bola adalah salah satu olahraga paling popular di Indonesia. Dari anak kecil, tua dan muda pasti menyukai sepak bola. Masing-masing daerah kemudian punya klub andalan, hingga menciptakan yang namanya supporter atau pendukung kesebelasan. karena banyaknya supporterbola yang kadang fanatic juga dapat memicu adanya permasalahan baik dari segi kelompok-kelompok supporter maupun terhadap wasit namun kadang juga terhadap pihak keamanan. Tindakan tindakan supporter sepakbola yang mengarah kepada kriminalitas ini sesungguhnya bukan lagi urusan komisioner disiplin federasi ataupun klub yang didukungnya namun sudah menjadi yurisdiksi penegakan hukum oleh aparat keamanan, karena apa yang seringkali dilakukan oleh supporter di negeri ini secara nyata telah menjurus kepada aksi criminal murni secara hukum positif. Ada beberapa tindak pidana kejahatan yang berkaitan langsung dengan terjadinya kerusuhan supporter sepakbola yakni tindak pidana tentang penghancuran atau perusakan barang yang diatur dalam Bab XXVII buku kedua KUHP, tindak pidana penganiyaan yang diaturdalam Bab XX buku kedua KUHP.Adapun dalam skripsi ini jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang dikonsepkan sebagai apa yang tertulis di dalam peraturan perundangan-undangan, kaidah atau norma sebagai patokan berprilaku manusia yang dianggap pantas.Hasil penelitian ini yaitu pertanggungjawaban supporter sepak bola yang melakukan penganaiyaan kepada petugas polri pada saat pertandingan sepak bola dapat dipidana dengan pasal 2 KUHP yang lengkapnya berbunyi “Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana di Indonesiaâ€. Pasal 351 s.d Pasal 358 KUHP intisari dari delapan pasal itu adalah penganiyaan merupakan perbuatan yang dapat diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Adapun mekanisme pelaporan yang dilaksanakan oleh anggota polri yang menjadi korban penganiayaan adalah pada umumnya sama dengan masyarakat umum, namun pada tahap membuat laporannya berbeda sesuai dengan kebutuhan dan peraturan Kepala Kepolisian RI na No.12 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penangganan Perkara Pidana di Lingkungan POLRI.Kata kunci : Pertanggungjawaban Pidana , Penganiayaan , Mekanimse PelaporanReferences
Amiruddin, Asikin Zainal, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Rajawali Pers, Jakarta
Marsuki Peter Mahmud, 2005, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group,Jakarta
Remelink Jan, 2003, Hukum Pidana Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Triana Ohoiwutun Y.A., 2007, Bunga Rampai Ledokteran Tinjauan Dari Berbagai Peraturan Perundangan dan Praktik Kedokteran, Bayu Media, Malang
Zainudin Ali H., 2009, Metode Penelitian Hukum, SinarGrafika, Jakarta