AKIBAT HUKUM PEMBATALAN AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI TERHADAP BIAYA YANG DITIMBULKAN DIHADAPAN NOTARIS
Abstract
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah mengandung hak dan kewajiban dari para pihak yang membuatnya, sehingga apabila hal-hal yang telah disepakati dalam akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dilanggar atau tidak dipenuhi oleh para pihak yang membuatnya maka hal tersebut dapat dikatakan telah terjadi wanprestasi. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dimungkinkan dibatalkan secara sepihak oleh salah satu pihak atau atas kesepakatan kedua belah pihak. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah tersebut dapat pula dibatalkan oleh suatu keputusan pengadilan. Rumusan masalah yang diangkat dalam skripsi ini Bagaimanakah akibat hukum terhadap biaya yang ditimbulkan dari adanya pembatalan akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di hadapan Notaris dan Bagaimanakah mekanisme hukum yang harus ditempuh di dalam meminta pelunasan biaya pembatalan akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di hadapan Notaris.Metode penelitian yang penulis gunakan ialah metode dengan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penelitian yang berfokus pada perilaku masyarakat hukum (law in action). Metode pendekatan dilakukan dengan studi dokumentasi dari bahan-bahan literature serta wawancara terhadap informan dan memerlukan data primer sebagai data utama disamping data sekunder dan data tersier.Kesimpulan dari penelitian ini adalah para pihak dikenakan denda yang besarnya telah disepakati dari jumlah yang harus dibayar pembeli kepada penjual atau pembeli untuk tiap-tiap hari keterlambatannya dan pihak penjual wajib untuk mengembalikan uang yang telah dibayarkan oleh pihak pembeli setelah dipotong beberapa persen dari harga jual tanah dan bangunan. Mekanisme dalam meminta pelunasan biaya pembatalan akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) adalah uang pembayaran tahap pertama tidak akan dikembalikan sepenuhnya. Uang pembayaran tahap pertama akan dipotong sebesar 30% dari harga yang sudah dibayarkan. Kata Kunci : Akibat Hukum Pembatalan Akta Perjanjian, Jual BeliÂReferences
Ahmadi Miru, 2011, Hukum Kontrak Perancangan Kontrak, Rajawali Pers, Jakarta, Hlm. 133
Bambang Eko Supriyadi, 2013, Hukum Agraria Kehutanan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Habib Adije, 2008, Hukum Notaris Indonesia Tafsir Tematik Terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Refika Aditama, Bandung, Hlm. 14
H. Zainuddin Ali, 2016, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, Cet. Ke-7, Hlm. 18
Khairandy Ridwan, 2016, Perjanjian Jual Beli, FH UII Press, Yogyakarta, Hlm. 84
Munir Fuady, 2014, Teori-Teori Besar Dalam Hukum (Grand Theory), Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, Cet. Ke-3, Hlm. 210
Peraturan Perundang-Undangan :
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar-Dasar Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris