PERAN DAN KEWENANGAN HUMAS DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) PROVINSI BALI DALAM MENGELOLA KEGIATAN PEMBERITAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) PROVINSI BALI

  • Dr. A.A Sagung N. Indradewi SH.,MH Fakultas HukumUniversias Dwijendra

Abstract

Undang-Undang KIP mengamanahkan dibentuknya Komisi Informasi baik Pusat, Daerah maupun Kabupaten/Kota jika diperlukan. Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang menjalankan Undang-Undang KIP, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi dan penyelesaian sengketa informasi dan menyelesaikan sengketa informasi melalui mediasi dan ajudikasi nonlitgasi. Pembentukan dan kedudukan Komisi Informasi Bali didasarkan pasal 24 dengan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (3) dan Pasal 27 Undang-Undang KIP.Atas dasar latar belakang tersebut diatas penulis tertarik untuk mengangkat judul:  Peran Dan Kewenangan Humas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali Dalam Mengelola Kegiatan Pemberitaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali. Atas dasar permasalahan tersebut diatas dalam penelitian ini adapun masalah-masalah yang akan dibahas adalah sebagai berikut: Bagaimanakah peran dan kewenangan Humas DPRD Provinsi Bali dalam mengelola pemberitaan kegiatan DPRD Provinsi Bali dan Apakah hambatan dalam mengelola pemberitaan oleh Humas DPRD Provinsi Bali Penelitian tentang peran dan kewenagan Humas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi bali dalam mengelola kegiatan pemberitaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi bali  ini merupakan penelitian hukum normatif yang didukung oleh fakta empiris.Dari pembahasan tersebut dapatlah ditarik kesimpulan sebagai berikut : Peran dan kewenangan Hubungan Masyarakat (Humas) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali dalam mengelola kegiatan pemberitaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Provinsi Bali dalam melaksanakan kerjasama antara media masa dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Bali, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  mengadakan kerjasama dengan media antara lain mengharapkan pemberitaan di media masa mampu membangun sinergisitas kegiatan di dewan kehadiran media masa mampu membangun sinergisitas setiap pemberitaan kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Bali. Hambatan-hambatan yang ditemukan oleh Hubungan Masyarakat (Humas) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Provinsi Bali didalam mengelola kegiatan pemberitaan  DPRD Provinsi Bali antara lain karena banyaknya media masa yang tidak terditeksi oleh Sub bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Provinsi Bali, masih sulitnya mengadakan kerjasama dengan wartawan masmedia yang belum terditeksi, terbatasnya dana subbagian tata usaha, kepegawaian dan protokol Humas untuk mengadakan kerjasama dengan masmedia. Kata Kunci: Kewenangan, DPRD dan Pengelolaan.

References

Anomim, 2009, Pedoman Pendidikan Fakultas Hukum Universitas Udayana Fakultas Hukum Universitas Udayana.

DHM. Meuwissen, Ilmu Hukum, /terj./B. Arief Sidarta, dalam ProYustisia, Tahun XII No. 4 Oktober 2004, Bandung : Universitas Katolik Parahyagan.

Komisi Informasi Provinsi DI Yogyakarta, 2015, Mengawal Keterbukaan Informasi Jejak Langkah. Komisi Informasi Provinsi DIY.

Peter Mahmud Marzuki, 2007, Penelitian Hukum, Prenada Media Grup, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 2005 Penelitian Hukum Normatif Suatau Tinjauan Singkat, PT Raja Grafindo Persada Jakarta.

Winarno Surachmad, 2005, Pengantar Penelitian Ilmiah, Dasar Metode dan Teknik, Tarsito, Bandung.

Published
2017-02-04
How to Cite
SH.,MH, D. A. S. N. I. (2017). PERAN DAN KEWENANGAN HUMAS DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) PROVINSI BALI DALAM MENGELOLA KEGIATAN PEMBERITAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) PROVINSI BALI. Kerta Dyatmika, 14(1). https://doi.org/10.46650/kd.14.1.535.%p