PERKAWINAN LARI (PAKONDONG) DITINJAU DARIUNDANG – UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (Studi Kasus di Desa Panenggo Ede Kecamatan Kodi BalagharKabupaten Sumba Barat Daya Propinsi Nusa Tenggara Timur)
Abstract
Perkawinan lari (pakondong) yang terjadi di Desa Panenggo Ede, Kecamatan Kodi Balaghar, Kabupaten Sumba Barat Daya merupakan kekaburan norma hukum karena pasangan yang melakukan perkawinan lari tidak memberitahukan kepada orang tua tentang keinginan untuk melangsungkan perkawinan, merupakan pasangan dibawah umur. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) apakah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dapat mencegah terjadinya perkawinan lari (pakondong)? (2) Apakah pihak yang melaksanakan perkawinan lari (pakondong) masih dibawah umur dapat dikatakan sah?. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan data primer yang dikumpulkan dengan metode wawancara sedangkan data sekunder dikaji berdasarkan undang-undang.Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis deskriptif. Hasil penelitian ditemukan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dapat mencegah terjadinya perkawinan lari (pakondong) di wilayah Desa Panenggo Ede Kecamatan Kodi Balaghar Kabupaten Sumba Barat Daya Propinsi NTT dengan melakukan dekonstruksi perilaku masyarakat yaitu merubah pola pemikiran masyarakat dengan mengadakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Undang-Undang Hukum Pidana, sehingga masyarakat dapat mengetahui dan memahami secara penuh bahwa tindakan kawin lari yang dilakukan pasangan dibawah umur dapat dijerat hukum dan dapat dipenjara. Pihak yang melaksanakan perkawinan lari (pakondong) masih dibawah umur di Desa Panenggo Ede Kecamatan Kodi Balaghar Kabupaten Sumba Barat Daya Propinsi NTT dapat katakan sah secara adat dan tradisi yang berlaku pada masyarakat setempat. Kata kunci : perkawinan lari (pakondong), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang PerkawinanReferences
Buku – Buku
Afandi, Ali 1986, Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian menurut Undang – Undang Hukum Perdata ( BW ), Bina Aksara, Jakarta.
Amiruddin dan Asikin, H. Zainal 2004,Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta
Bakry, KH. Hasbullah 1985, Kumpulan Undang – Undang dan Peraturan Perkawinan, Djambatan, Jakarta.
Djojodiguno, 2014. Azas-Azas Hukum Adat, Penerbit Pradnya Paramita, Jakarta
Gautama, Sudargo 1973. Segi-Segi Hukum Peraturan Perkawinan Campuran, Alumni Bandung.
Haar, Ter Terjemahan K.NG Poeponoto, 1983, Azas-azas dan Susunan Hukum Adat, Penerbit Pradnya Paramita, Jakarta
Hadikusuma, Hilman 1983. Hukum Perkawinan Adat, Alumni Bandung
Hazairin, 1975, Tinjauan mengenai Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, Tinta Mas, Jakarta
Komairah, 2010. Hukum perdata, UMM pers, Malang.
Koro, Abdi H.M. 2012, Perlindungan anak dibawah umur dalam perkawinan usia muda dan perkawinan sirih, P.T. ALUMNI, Bandung.
M. Koesno, 1977. Catatan-Catatan terhadap Hukum Adat Dewasa ini, Airlangga, University Pres
Maryati, Kun dan Suryawat, Juju 2013.Sosiologi : Kelompok Peminatan Ilmu-Ilmu Sosial. Erlangga : Jakarta
Moeljatno, 1978, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Yogyakarta
Saleh, K. Wantjik 1980. Hukum Perkawinan Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Soekanto, Soerjono 1980. Intisari Hukum Keluarga,Penerbit : Alumni Bandung
Soemitro, Hanitijo,Ronny 2000,Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta
Subekti dan Tjitorsudibio, 1978, Pokok-pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta
Sudiyat, Imam 1981, Hukum Adat Sketsa Azas, Penerbit Liberty, Yogyakarta
Wignjodipuro, Soerojo 1984, Pengantar dan Azas-Azas Hukum Adat, Penerbit PT. Gunung Agung, Jakarta.
Undang - Undang
Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata