EFEKTIVITAS OPERASI ANTI NARKOTIKA DALAM MEMBERANTAS TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI POLRESTA DENPASAR

  • Dr. Putu Dyatmikawati SH.,M.Hum Fakultas Hukum Universitas Dwijendra

Abstract

Operasi Anti Narkotika  dilaksanakan oleh satuan tugas Polresta Denpasar adalah bersifat terbuka dan tertutup, dengan mengedepankan kegiatan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat dan didukung kegiatan Intelijen dan penegakkan hukum guna meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam rangka menindak segala bentuk peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika.Operasi dilaksanakan berlandaskan pada prinsip keterpaduan antar Fungsi Operasional Kepolisian dengan mengedepankan fungsi Reserse Narkoba  yang didukung oleh fungsi - fungsi Kepolisian lainnya. Tujuan dari Operasi Anti Narkotika ini untuk mengungkap, menindak peredaran dan memberantas penyalahgunaan Narkotika. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris yakni objek yang akan diteliti yaitu efektivitas Operasi Anti Narkotika dalam memberantas tindak  pidana penyalahgunaan narkotika.  Dalam hal ini permasalahan yang muncul adalah perlunya instrumen hukum guna membantu dalam penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika. Penelitian ini menggunakan penelitian bersifat deskriptif kualitatif yaitu bertujuan untuk mengetahui gejala-gejala social yang terjadi dalam masyarakat guna menentukan sebab-sebab terjadinya penyalahgunaan narkotika di masyarakat.Kesimpulan dari penelitian ini adalah adanya beberapa dasar hukum yang mengatur tentang pelaksanaan Operasi Anti Narkotika yaitu Undang – Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Manajemen Operasi Kepolisian yang dapat memperkuat pelaksanaan Operasi Anti Narkotika ini dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dan Operasi ini dapat berjalan dengan Efektiv. Kata kunci :    Narkotika, Operasi Anti Narkotika

References

I. BUKU

Al-Banjary, Syaefurrahman,2008, Hitam Putih Polisi Dalam Mengungkap Jaringan Narkoba, Restu Agung dan PTIK Press. Jakarta

Abdulkadir M, 2006, Etika Profesi Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung

Adnan Buyung Nasution,2008, Visi Pembangunan Hukum Terhadap Keadilan dalam Negara Demokrasi Konstitusional, Jurnal Buah Pena Vol. V/No.4/Agustus

Bambang Waluyo, 2008, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta

Gatot Supramono, 2007, Hukum Narkoba Indonesia, Djambatan, Jakarta

Hawari, DS, 2005, Penyalahgunaan Narkotika dan Miras di Kalangan Generasi Muda, PT. Elex Media Komputindo, Jakarta

Mahfud MD, 2010, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, RajaGrafindo Persada, Jakarta

Muchsin & Fadillah Putra, 2012, Hukum dan Kebijakan Publik , Averroes Press, Malang

Satjipto Rahardjo, 2010, Penegakan Hukum Progresif , Kompas, Jakarta

Soerjono Soekanto, 2004, Faktor yang mempengaruhi Penegakkan Hukum, Liberty, Jogjakarta

Soerjono Soekanto, 2010, Pokok-pokok Sosiologi Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta

Wirjono Prodjodikoro, 2001, Azas-Azas Hukum Perdata di Indonesia, PT. Eresco, Bandung

II. PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN

Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan wajib lapor pecandu narkotika

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Manajemen Operasi Kepolisian

Published
2016-09-12
How to Cite
SH.,M.Hum, D. P. D. (2016). EFEKTIVITAS OPERASI ANTI NARKOTIKA DALAM MEMBERANTAS TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI POLRESTA DENPASAR. Kerta Dyatmika, 13(2). https://doi.org/10.46650/kd.13.2.529.%p