HAMBATAN SATUAN PROVOS DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP ANGGOTA POLRI (Studi di Polresta Denpasar)
Abstract
Masalah yang diuraikan dalam penelitian ini yaitu mengenai :1) bagaimanakah fungsi pengawasan provos terhadap anggota Polri di Polresta Denpasar dan 2) bagaimanakah hambatan satuan provos dalam melakukan pengawasan terhadap anggota Polri. Tujuan dari penulisan karya tulis ini adalah untuk mengetahui fungsi pengawasan provos terhadap anggota Polri di Polresta Denpasar dan untuk mengetahui hambatan satuan provos dalam melakukan pengawasan terhadap anggota Polri. Dalam penelitian ini metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris yaitu penelitian yang berfokus pada perilaku masyarakat hukum (law in action), dan memerlukan data primer sebagai data utama disamping data sekunder (bahan hukum) serta melakukan observasi dan mengadakan penelitian langsung ke lapangan guna keabsahan data yang dalam hal ini penelitian dilakukan di Polresta Denpasar. Hasil penelitiannya yaitu fungsi pengawasan provos terhadap anggota Polri di Polresta Denpasar yaitu sebagai (1) Bidang pengamanan yang meliputi (a) pengamanan terbuka, (b) patroli, (c) pengawalan, (2) Bidang penegakan hukum meliputi (a) pemeriksaan dengan tugasnya melaksanakan administrasi pemeriksaan, (b) sidang displin dengan tugasnya melaksanakan sidang displin, (c) pengawasan dengan tugasnya pengawasan hukuman disiplin, (3) Bidang pembinaan disiplin meliputi (a) pemeliharaan ketertiban displin dengan tugas Peningkatan bimbingan atau penyuluhan, (b) penegakan displin dengan tugasnya melaksanakan operasi penegakan displin, operasi bersih dan opersai khusus sedangkan hambatan satuan provos dalam melakukan pengawasan terhadap anggota Polri di Polresta Denpasar yaitu: (1) kurangnya dukungan dari atasan langsung tentang pengawasan terhadap anggota Polri, (2) masih adanya duplikasi dalam tugas sehingga pada saat pengawasan anggota tidak ada, (3) terbatasnya anggota provos dengan jumlah anggota yang diawasi. Contoh: masih adanya saling melindungi pada saat tidak apel atau saat tugas. Kata Kunci: Efektifitas provos, pengawasan, anggota polisi.References
Momo Kelana, 2012, Hukum Kepolisian, PT. Gramedia Widia Sarana Indonesia, Jakarta
Pudi Rahardi, 2007, Hukum Kepolisian (Profesionalisme dan Reformasi Polisi), Laksbang Mediatama, Surabaya.
Sadjijo, 2008, Polri Dalam Perkembangan Hukum di Indonesia, Laksbang, Yogyakarta
Sitompul, 2010, Beberapa Tugas dan Peranan Polri. CV Wanthy Jaya, Jakarta.
Warsito, Hadi Utomo, 2007, Hukum Kepolisian di Indonesia, Perstasi Pustaka Publisher, Jakarta
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Keputusan Kapolri Nomor Polisi 54/X/2002 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan-satuan Organisasi pada Tingkat Kepolisian Negara.
Peraturan Kapolri Nomor Polisi 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik IndonesiaNomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor.