DIVERSI DALAM UPAYA MEMBERIKAN PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM UNTUK MEWUJUDKAN KEADILAN RESTORATIF
Abstract
ABSTRACTÂ Treatment of children in conflict with the law receive special treatment that is certainly different from the treatment of adults who are in trouble with the law. The process of diversion of children in conflict with the law in the society, in order to achieve restorative justice to ensure and protect children and their rights in order to live, grow, develop and participate optimally in accordance with human dignity, as well as protection from violence and discrimination.ÂReferences
DAFTAR PUSTAKA
Arif Gosita, 1989, Masalah Perlindungan Anak, Akademi Pressindo, Jakarta.
Apong Herlina et.al., 2004, Perlindungan Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum, Jakarta.
Barda Nawawi Arief, 2008. Restoratif Justice: Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilan, Pustaka Magister Semarang. (selajutnya disebut Barda Nawawi Arief II)
Frank E. Hagan, 1989, Introduction toCriminology (Theories, Methods, and Criminal Behavior), Nelson-Hall, Chicago.
Hadjon, M. Philipus, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. PT. Bina Ilmu, Surabaya.
Hoefhagels, G. Peter, 1973, The Other Side Of Criminology (An Inversion Of The Concept Of Crime). Kluwer-Deventer, Holland.
Irma Setyowati, 1990, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Bumi Aksara, Jakarta.
Lili Rasjidi dan I.B Wyasa Putra, 1993, Hukum sebagai suatu sistem. Remaja Rusda karya, Bandung.
Muhammad Joni dan Zulcana Z. Tanamas, 1999, Aspek Hukum Perlindungan Anak Dalam Perspektif Konvensi Hak Anak, PT. Citra Aditya Bukti, Bandung.
Muladi dan BardaNawawi Arif, 1992, Bunga Rampai Hukum Pidana, Alumni, Bandung. (selanjutnya disebut Muladi dan Barda Nawawi Arif I)
Sugandhi,R. 1981, Kitab Undang – Undang Hukum Pidana dan Penjelasannya, Penerbit Usaha Nasional, Surabaya.
Sunaryati Hartono, 1991, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional. Alumni, Bandung.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia, 2009. Aparat Penegak Hukum Masih Menjadi Pelaku Kekerasan Terhadap Anak, Refleksi Akhir Tahun 2009, Jakarta, Versi online dapat dibaca di http://www.kpai.go.id/publikasi-mainmenu-33/beritakpai/81-aparat-penegak-hukum-masih-menjadi-pelaku kekerasan-terhadap-anak.html
http://nasional.kompas.com/read/2010/12/23/16372023/3.916.Napi.Anak.Dicampur.Napi.Dewasa, diakses pada 15 Agustus 2012. Disebutkan dalam pemberitaan tersebut bahwa Lapas anak yang ada di tanah air sekarang hanya 16 buah yang berkapasitas 2.357 napi, sementara Departemen Kehakiman belum berencana menambah lapas anak baru.