ANALISIS YURIDIS KREDIT SINDIKAT
Abstract
Abstrak Ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menyebutkan bahwa salah satu usaha Bank selain menghimpun dana dari masyarakat namun juga dapat memberikan kredit. Dan dalam ketetuan pasal 1 butir 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dirumuskan bahwa Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan denga itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Pada kredit sindikasi suatu sindikasi yang peserta – pesertanya terdiri dari lembaga – lembaga pemberi kredit yang dibentuk dengan tujuan untuk memberikan kredit kepada suatu perusahaan yang memerlukan kredit untuk membiayai suatu proyek. Kata Kunci : Kredit Sindikasi, Kreditur Debitur, Jaminan.References
Daftar Bacaan
Pustaka
Badrulzaman, Mariam Darus,1987, Perjanjian Kredit Bank, Alumni, Bandung.
Bahsan,M., 2002, Penilaian Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, CV. Rejeki
Agung, Jakarta.
Hermansyah, 2007, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana, Jakarta.
Jumhana, Muhammad, 2000, Hukum Perbankan di Indonesia, PT. Citra Aditiya
Bakti, Bandung.
Naja, H.R.Daeng, 2005, Hukum Kredit dan Bank Garansi – The Bankers Hand
Book, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.
Poesoko, Herowati, 2007, Parate Executie Obyek Hak Tanggungan, Laksbang,
Yogyakarta.
Sunggono, Bambang, 1997, Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Daftar peraturan perundang-undangan
Kitab Undang-Undang ukum Perdata (Bergerlijk Weboek)
Undang-Undang No 10 tahun 1998 tentang Perbankan