PELAKSANAAN PIDANA TAMBAHAN PEMBAYARAN UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KLUNGKUNG
Abstract
ABSTRAK Kejaksaan selain kewenangannya dalam melakukan penuntutan juga memiliki kewenangan sebagai eksekutor untuk melaksanakan putusan pengadilan. Permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan pidana tambahan pembayaran uang pengganti yakni belum optimalnya pengembalian kerugian keuangan negara berkaitan dengan kewenangan Kejaksaan sebagai lembaga yang bertugas mengeksekusi sebuah putusan pengadilan. Oleh sebab itu, untuk mengetahui permasalahan dalam pelaksanaan pidana tambahan ini, penelitian ini akan dilakukan di Kejaksaan Negeri Klungkung sebagai salah satu Kejaksaan Negeri yang ada di wilayah hukum Provinsi Bali. Adapun rumusan masalah pertama, Bagaimana pelaksanaan pidana tambahan pembayaran uang pengganti di Kejaksaan Negeri Klungkung dan apakah hambatan dalam pelaksanaan pidana tambahan pembayaran uang pengganti di Kejaksaan Negeri Klungkung Penelitian ini memuat penelitian hukum empiris, dengan menggunakan sifat penelitian eksplanatoris.Sumber Data terdiri dari Sumber Data Primer, Data Sekunder, Teknik pengumpulan data yang dugunakan dalam penelitian ini adalah wawancara, Analisis data yang dipergunakan di dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Berdasarkan dari hasil penelitian yang telah dikaji dan diuraikan, maka kesimpulan yang dapat disampaikan adalah sebagai berikut, Pelaksanaan pidana tambahan pembayaran uang pengganti belum berjalan sempurna, sehingga tujuan pidana tambahan ini belum tercapai secara maksimal. Dan kedua, Hambatan dalam pelaksanaan pidana tambahan pembayaran uang pengganti di Kejaksaan Negeri Klungkung yakni peraturan-peraturan hukum yang ada belum mendukung penuh upaya pelaksanaan pidana tambahan ini. Kata kunci : Pidana Tambahan, Uang Pengganti, Korupsi ABSTRACT The Attorney General's Office, in addition to its authority in carrying out prosecutions, also has the authority as executor to carry out court decisions. The problem that occurs in the implementation of additional criminal payments for replacement money is that the return of state financial losses is not yet optimal related to the authority of the Attorney General's Office as an institution tasked with executing a court decision. Therefore, to find out the problems in the implementation of this additional sentence, this research will be conducted at the Klungkung State Prosecutor's Office as one of the State Prosecutors' Offices in the jurisdiction of the Province of Bali. As for the formulation of the first problem, How is the implementation of additional criminal payment of replacement money at the Klungkung District Attorney's Office and what are the obstacles in implementing additional criminal payment of replacement money at the Klungkung District Attorney's Office This study includes empirical legal research, using the nature of explanatory research. The data sources consist of primary data sources, secondary data. The data collection technique used in this research is interviews. The data analysis used in this research is qualitative analysis. Based on the results of the research that has been reviewed and described, the conclusions that can be conveyed are as follows, The implementation of additional punishment for payment of replacement money has not been perfect, so that the purpose of this additional punishment has not been optimally achieved. And second, obstacles in the implementation of the additional penalty for payment of replacement money at the Klungkung District Attorney, namely the existing legal regulations have not fully supported efforts to implement this additional penalty. Keywords: Additional Criminal, Compensation Money, Corruption.References
Departemen Pendidikan Nasional. (2014). Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa Indonesia, Edisi Keenam, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Kristiana, Yudi. (2016). Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Perspektif Hukum Progresif, Thafa Media, Jakarta.
M. Lubis dan J.C. Scott. (2007). Korupsi Politik, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.
Mardiasmo. (2004). Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad. (2007). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Sukardi. (2005). Metodologi Penelitian Kompetensi dan Praktiknya, PT. Bumi Aksara, Jakarta.
Dewi, Ni Made Liana. (2020). Efektivitas Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Karangasem, Kerta Dyatmika Volume 17 Nomor 2, Denpasar.
Hiariej, Eddy O.S., (2013). Menyoal Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Masalah-Masalah Hukum Jilid 42, Nomor 1, Tahun 2013.
Satriana, I Made Wahyu Chandra. (2023). Upaya Penanganan Terhadap Tindak Pidana Penipuan CPNS Di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Bali, Kerta Dyatmika Volume 20 Nomor 1, Denpasar.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Rosy Dewi Arianti Saptoyo. (2021). “ICW: Kerugian Negara akibat Korupsi Capai Rp 33,65 Trilun”, URL : https://www.kompas.com/cekfakta/read/2022/12/10/114740182/data-icw-potensi-kerugian-negara-akibat-korupsi-capai-rp-336-triliun?page=all, diakses pada tanggal 27 Januari 2023