PENGATURAN HUKUM PENGGUNAAN MEREK KOLEKTIF TERDAFTAR BERDASARKAN PASAL 79 UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Abstract
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak-hak untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual tersebut yang diatur oleh norma-norma atau hukum yang berlaku. Hak kekayaan intelektual merupakan hasil olah otak manusia yang diimplementasikan berupa ciptaan berbentuk karya, seni, desain, maupun penemuan yang dapat dimanfaatkan dalam kehidupan manusia. Merek merupakan sesuatu yang ditempelkan atau dilekatkan pada satu produk, tetapi ia bukan produk itu sendiri, merek sebuah produk tidak dapat dinikmati oleh pembeli. Merek hanya menimbulkan kepuasan saja bagi pembeli. Benda materiilnya yang dapat dinikmati. Pendaftaran terhadap merek memiliki beberapa syarat-syarat dalam pengajuan merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (DJKI). Menurut yuridis syarat-syarat pendaftaran merek berada pada pasal 4 Undang-Undang Merek No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dalam latar belakang tersebut, rumusan masalah yang dapat ditemukan yaitu Bagaimana Pengaturan Hukum Penggunaan Merek Yang Tidak Sesuai Dengan Merek Yang Didaftarkan? Bagaimana Kepastian Hukum Penggunaan Merek Kolektif terdaftar Berdasarkan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normative (normative law research). Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum yuridis normatif (normative law research) yag mana penelitian hukum yuridis normative adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau sekunder menggunakan studi kasus normatif. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu Pengaturan Hukum Penggunaan Merek Yang Tidak Sesuai Dengan Merek Yang Didaftarkan masih terdapat norma kabur dimana jika melihat Pasal 79 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, pada isi pasal tersebut tidak menjelaskan secara jelas dan terperinci mengenai asas mutatis mutandis dimana hal tersebut menyebabkan multitafsir dan membuat pasal tersebut menjadi kurang jelas normanya atau adanya kekaburan norma. Kepastian hukum dalam pendaftaran merek sangat penting bagi pemilik merek karena dapat memberikan perlindungan hukum yang memadai terhadap penggunaan merek oleh pihak lain yang tidak sah atau tidak diizinkan. Selain itu, pendaftaran merek juga dapat memperkuat hak-hak pemilik merek dalam mengajukan gugatan dan menyelesaikan sengketa merek di pengadilan. Dalam konteks bisnis, kepastian hukum dalam pendaftaran merek juga dapat memberikan kepercayaan dan kepastian bagi investor untuk melakukan investasi di Indonesia. Hal ini karena merek yang telah terdaftar dan mendapatkan perlindungan hukum dapat meningkatkan nilai merek dan nilai bisnis perusahaan. Pendaftaran merek memerlukan kepastian hukum yang memadai untuk memberikan perlindungan dan meningkatkan nilai merek dan bisnis perusahaan. Intellectual Property Rights (IPR) are rights to do something about intellectual property that is regulated by applicable norms or laws. Intellectual property rights are the result of processing of the human brain which is implemented in the form of creations in the form of works, art, designs, and inventions that can be utilized in human life. A brand is something that is affixed or attached to a product, but it is not the product itself, the brand of a product cannot be enjoyed by buyers. Brands only cause satisfaction for buyers. Material objects that can be enjoyed. Registration of a mark has several requirements in submitting a mark to the Directorate General of Intellectual Property, Ministry of Law and Human Rights (DJKI). According to the juridics terms of marks registration are under article 4 of the Trademark Law No. 20 of 2016 concerning Marks and Geographical Indications. In this background, the formulation of the problem that can be found is How is the Legal Arrangement for the Use of a Mark That Does Not Conform to a Registered Mark? How is the Legal Certainty on the Use of Collective Marks Registered Based on Article 79 of Law Number 20 of 2016 Concerning Marks and Geographical Indications? The research method used in this research is normative law research. The type of research used in this research is normative juridical research, where normative juridical research is legal research conducted by examining literature or secondary materials using normative case studies. The conclusion of this research is that legal arrangements for the use of marks that are not in accordance with registered marks still have blurred norms where if you look at Article 79 of Law No. 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications, the contents of this article do not explain clearly and in detail the mutatis mutandis principle, which causes multiple interpretations and makes the article less clear on norms or there is a blurring of norms. Legal certainty in trademark registration is very important for brand owners because it can provide adequate legal protection against unauthorized or unauthorized use of the mark by other parties. In addition, trademark registration can also strengthen the rights of trademark owners in filing lawsuits and resolving trademark disputes in court. In the business context, legal certainty in trademark registration can also provide confidence and certainty for investors to invest in Indonesia. This is because a registered trademark and legal protection can increase the brand value and business value of the company. Trademark registration requires adequate legal certainty to provide protection and increase the value of the company's brand and business.References
Chazawi, H. A. 2019. Tindak Pidana Hak atas Kekayaan Intelektual. Media Nusa Creative. Malang
Gunawati, A. 2015. Perlindungan Merek Terkenal Barang dan Jasa Tidak Sejenis, Ctk. Kesatu. Alumni. Bandung:
Henry Soelistyo Budi, 2011, Plagiarisme; Pelanggaran Hak Cipta dan Etika, Kanisius, Yogyakarta
Irawan, C. 2011. Politik Hukum Hak Kekayaan Intelektual Indonesia. Mandar Maju. Bandung
Jened, R. 2015. Hukum Merek (Trade Mark Law) Dalam Era Globalisasi dan Integrasi Ekonomi. Prenadamedia Group. Jakata
Ketut Supasti Dharmawan, d. 2016. Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Deepublish. Yogyakarta
Lindsey Tim, E. d. 2013. Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. PT. Alumni. Bandung
Marzuki, P. M. 2016, Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group. Jakarta
Saidin, O. 2015. aspek hukukm hak kekayaan intelektual, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
Sertifiyani, C. Y. 2017. buku pintar haki dan warisan budaya. Gajah Mada University Press., Yogyakarta
Susanti, D. O., & Efendi, A. 2014. Penelitian Hukum (legal research). Sinar Grafika. Jakarta:
Sutedi, A. 2009. Hak Atas Kekayaan Intelektual. Sinar grafika. Jakarta
Utomo, T. S. 2010. Hak Kekayaan Intelektual di Era Global Sebuah Kajian Kontemporer. Graha Ilmu, Yogyakarta
Dewi, N. M. T. & Manika, S. A, 2022. Penyelesaian Sengketa Jual Beli Tanah Waris Di Dusun Pringalot Kecamatan Rendang Kabupaten Karangasem. Kerta Dyatmika, Vol 19, No 2.
Dewi, N. M. T. 2021, perlindungan hukum hak merek dalam persaingan pasar bebas di indonesia, e-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum, Vol. 4, No 2,
Desy Natalia Fransiska, Tinjauan Yuridis Pendaftaran Tempe Mendoan Sebagai Merek Dagang Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, Skripsi, Universitas Pasundan.
Gede, A. A. K., & Indradewi, A. S. N. (2021). Pengaturan Pendaftaran Pendirian CV Berdasarkan KUHD dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018. Kerta Dyatmika, Vol.18, No 1..
Indradewi, A. A. S. N. 2016. Pendaftaran Hak Cipta Dalam Penegakan Hukum Hak Cipta Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Kerta Dyatmika, Vol.13, No 1.
Indradewi, A. A. S. N. 2022. Dimensions of Intellectual Property Rights Law Regulations in Indonesia. Focus Journal Law Review, Vol. 2, No. 1.
Mulyani, S. 2016. Realitas Pengakuan Hukum Terhadap Hak Atas Merek Sebagai Jaminan Fidusia Pada Praktik Perbankan Di Indonesia., Jurnal Hukum dan Dinamika Masyarakat Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Vol. 11, No 2.
Putra, F. N. D. 2014. Perlindungan Hukum bagi Pemegang Hak atas Merek terhadap Perbuatan Pelanggaran Merek. Journal Mimbar Keadilan: Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus Surabaya.
Santoso, E. 2016. Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Merek Dagang Terkenal Melalui Peran Kepabeanan Sebagai Upaya Menjaga Keamanan dan Kedaulatan Negara. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, Vol. 5, No 1.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografi