PROSES PERALIHAN TANAH YANG DIKUASAI NEGARA UNTUK DIJADIKAN HAK GUNA BANGUNAN DI KANTOR ATR/BPN KOTA DENPASAR
PROSES PERALIHAN TANAH YANG DIKUASAI NEGARA UNTUK DIJADIKAN HAK GUNA BANGUNAN DI KANTOR ATR/BPN KOTA DENPASAR
Abstract
Hak-hak atas tanah termasuk salah satu hak perseorangan atas tanah. Hak perseorangan atas tanah adalah hak yang memberi wewenang kepada pemegang haknya, perseorangan, sekelompok orang secara bersama-sama, badan hukum untuk memakai, dalam arti menguasai, menggunakan, dan/atau mengambil manfaat dari tanah tersebut. Hak-hak perseorangan atas tanah berupa hak atas tanah, wakaf tanah, hak milik, hak tanggungan, dan hak milik atas satuan rumah susun. Peralihan terhadap hak atas tanah yang disertai terkait perbuatan hukum, peralihan terkait hak atas tanah dalam hukum dapat berpindah.Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui Proses Peralihan Tanah Yang Dikuasai Negara Untuk Dijadikan Hak Guna Bangunan Di Kantor ATR/BPN Kota Denpasar. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris yakni menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum (yang merupakan data sekunder) dengan data primer yang diperoleh di lapangan. ProsesĀ Peralihan Tanah Yang Dikuasai Negara Untuk Dijadikan Hak Guna Bngunan Di Kantor ATR/BPN Kota Denpasar, dalam praktek dilakukan melalui dari pemohon memohon akta Hak Guna Bangunan (HGB) dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sesuai dengan Keputusan Presiden (sesuai pasal 24 ayat 4 Perturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Bangunan). Provinsi Bali barulah Kantor Pertanaahan Kota Denpasar menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimohon berdasarkan menunjuk Surat Keputusan Pemberian Hak Guna Bangunannya dan Kendala-kendala yang dihadapi dalam proses perpanjangan Hak Guna Bangunan di Kantor ATR/BPN Kota Denpasar antara lain : Mengenai pendaftaran, jangka waktu dari Hak Guna Bangunan, kesulitan dalam tata cara perpanjangan dan pengaruh master plan. Land rights are one of the individual rights to land. Individual rights to land are rights that authorize the holder of their rights, individuals, groups of people together, legal entities to use, in the sense of controlling, using, and/or taking benefits from the land. Individual rights to land in the form of land rights, land waqf, property rights, mortgage rights, and property rights to flat units. The transfer of land rights accompanied by legal actions, transfers related to land rights in law can be transferred. The purpose of this study was to determine the process of transferring land controlled by the state to be used as building rights at the National Land Goverment Denpasar. The method used in this research is empirical juridical, namely analyzing the problem by combining legal materials (which are secondary data) with primary data obtained in the field. The results of the research and discussion are: The process of transferring land controlled by the state to be used as a building use right at the Denpasar City National Land Goverment Office. Obstacles encountered in the process of extending the Right to Build at the Denpasar City National Land Goverment Office.References
Achmad Ali, 2002, Menguak Tabir Hukum Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis, Toko Gunung Agung, Jakarta.
Bachtiar Effendie, 2015 Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan Pelaksanaannya, Alumni, Bandung.
Chandra, S., 2015.Sertifikat Kepemilikan Hak Atas Tanah, Grasindo, Jakarta.
Chomzah, Ali Achmad, 2003. Hukum Pertanahan, Prestasi Pustaka, Jakarta.
Gautama, Sudargo, , 1997.Komentar Atas Peraturan-Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Harsono, Budi, 1999.Hukum Agraria Indonesia, Jilid I Edisi Revisi, Cetakan Kedelapan Belas, Djambatan, Jakarta.
Herowati Poesoko, 2008, Parate Executie Hak Tanggungan, Laksbang Pressindo, Yogyakarta.
Mertokusumo, Soedikno, 2017, Hukum dan Politik Agraria, Karunika, Universitas Terbuka, Jakarta.
Santoso, Urip, 2005. Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah, Kencana, Jakarta.
Soejono, 2003. Prosedur Pendaftaran Tanah, Rineka Cipta, Jakarta.
Dewi, N. M. T. (2011). Tanggung Jawab Debitur Terhadap Musnahnya Benda Jaminan Fidusia dalam Perjanjian Kredit Bank. Program Magister Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Udayana, Denpasar.
Putri, C. A. & Gunarto, 2018, Efektivitas Pengecekan Sertifikat Terhadap
PencegahanSengketa Tanah Dalam Proses Peralihan Hak Atas Tanah, Jurnal Akta, Vol. 5 Nomor 1, Maret 2018.
Sang Ayu Made Ary Kusuma Wardhani, & Ni Made Julianti. (2020). Tanggung Jawab Notaris Terhadap Legalisasi Akta Dibawah Tanah. Kerta dyatmika, 17(2)
Undang-undang Pokok Agraria No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-pokok Agraria
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2016 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah
Peraturan Mendagri No. 1 Tahun 1997 tentang Tata Cara Permohonan dan Pemberian Hak Atas Bagian-bagian tanah Hak Pengelolaan Serta Pendaftarannya