TANGGUNG JAWAB AVIATION SECURITY DALAM PEMERIKSAAN PENUMPANG DAN BARANG DI WILAYAH BANDAR UDARA INTERNASIONAL I GUSTI NGURAH RAI BALI
Abstract
Transportasi udara mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum. Tujuan pemeriksaan penumpang dan barang adalah untuk mendorong terciptanya keamanan penerbangan udara. Salah satu tanggung jawab Aviation Security dalam hal menjaga keamanan penerbangan udara sesuai dengan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini yaitu bagaimanakah tanggung jawab Aviation Security dalam pemeriksaan penumpang dan barang di wilayah Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dan apakah kendala kendala Aviation Security dalam pemeriksaan penumpang dan barang di wilayah Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris (law in action) yaitu penelitian yang beranjak dari adanya kesenjangan antara das solen dengan das sein yaitu kesenjangan antara teori dengan dunia realita. Penelitian ini menggunakan data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dari lapangan yang dilakukan melalui wawancara dan data sekunder yaitu data yang diperoleh melalui bahan dokumen, peraturan perundang – undangan. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu tanggung jawab Aviation Security diatur dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dalam hal pemeriksaan penumpang dan barang harus sesuai dengan standar operasional prosedur yang berpedoman dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara yaitu SKEP 2765/XII/2010 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, agar tercipta rasa aman bagi penumpang yang melakukan kegiatan penerbangan dan kendala – kendala Aviation Security dalam pemeriksaan penumpang dan barang yaitu kendala manusia, penegak hukum, dan fasilitas sarana prasarananya. Air transportation plays a strategic role in supporting the development and national integration which become part of efforts to advance public welfare. The purpose of passengers and goods inspection are to encourage the air flight safety. One of the responsibilities of Aviation Security in terms of maintaining air flight security is in accordance with Law Number 1 of 2009 concerning Aviation. The formulation of the problems in this research are what is the responsibility of Aviation Security in inspecting passengers and goods in the area of I Gusti Ngurah Rai International Airport in Bali and what are the constraints of Aviation Security in passengers and goods checking in the area of I Gusti Ngurah Rai International Airport in Bali. The type of research used is empirical legal research (law in action); research that departs from the gap between das solen and das sein; the gap between theory and reality. This study used primary data; data obtained directly from the field through interviews and secondary data, the data obtained through document and laws. The conclusion of this study is that the responsibility of Aviation Security is regulated in Law Number 1 of 2009 concerning Aviation in terms of passengers and goods inspection must be in accordance with standard operating procedures which are guided by the Regulation of the Director General of Civil Aviation; SKEP 2765/XII/2010 concerning Procedures Passenger Security Examination. The things to consider in order to create a sense of security for passengers carrying out flight activities and Aviation Security constraints in inspecting passengers and goods are; human being, law enforcement, and facilities.References
Adisasmita, 2015, Jaringan Transportasi Teori dan Analisis. Graha Ilmu, Yogyakarta.
Ali, H. Zainuddin, 2016, Metode Penelitian Hukum, Cet.7. Sinar Grafika, Jakarta.
Asmadi, Gede Eka Sandi, 2021, Bangkit Dan Menjadi Lebih Tangguh Rise And Become Stronger. Corporate Communication Department PT. Angkasa Pura I, Jakarta.
Banjarnahor, Simanjuntak, dkk, 2021, Manajemen Transportasi Udara. Yayasan Kita Menulis, Medan.
Hutagonal, Desmond, 2013, Pengantar Penerbangan Perspektif Internasional. Penerbit Erlangga, Jakarta.
J. J. H Bruggink, 2009, Refleksi Tentang Hukum, terjemahan Arief Sidharta, cetakan ke-2, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Pendi, Pepen, 2016. Kupas Tuntas Penerbangan. Deepublish, Sleman.
Ramdhani, 2015, Hukum Sebagai Petugas Atau Penegak Hukum, Exact, Jakarta.
Rusmayani, 2016, Pengertian Upaya Hukum Preventif Serta Penjelasannya, Ragam Khatulistiwa, Jakarta.
Sugiarto, 2016, Pengertian Pencegahan Hukum, Rosdakarya Karya, Jakarta.
Sutiyoso, Banbang dan Sri Hastuti Puspita Sari. 2005, Hukum Penerbangan Indonesia. UII Press Yogyakarta.
Waluyo, Bambang, 2009, Penelitian Dalam Praktek, Cet. II. Sinar Grafika, Jakarta.
Hartono, Susanto, dkk, 2019, Personel Aviation Security Menjaga Keamanan Di Bandar Udara. Aviasi : Jurnal Ilmiah Kedirgantaraan Vol. 16 No. 2.
Indradewi, A. (2012). Tanggung Jawab Yuridis Media Penyiar Iklan dalam Menjamin Perlindungan Hukum terhadap Konsumen (Doctoral dissertation, Universitas Brawijaya).
Mahardiana, I. G. Y., & Satriana, I. M. W. C. (2023). UPAYA PENANGANAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN CPNS DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH BALI. Kerta Dyatmika, 20(1), 51-63.
Sukanata, I Gusti Agung Dodik Dharma, 2019, Efektifitas Pemberian Sanksi Label Security Checked Terhadap Pelanggar Parkir Kendaraan Roda Empat Di Bandara Ngurah Rai, Kerta Dyatmika : Jurnal Ilmiah Vol. 16 No. 1.
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2020