SANKSI ADAT TERHADAP PARA PELAKU PENCABUTAN PENJOR DI WILAYAH TARO TEGALLALANG KABUPATEN GIANYAR
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan sanksi adat terhadap pelaku terkait pelanggaran adat pencabutan penjor di Desa Adat Taro, Tegallalang, dan mengetahui upaya Desa Adat Taro dalam hal pencegahan pelanggaran adat pencabutan penjor. Metode yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini adalah pendekatan yang bersifat yuridis-normatif yang didukung dengan jenis penelitian Empiris yaitu suatu penelitian yang berfokus atau mengkaji mengenai penerapan norma-norma hukum atau kaidah-kaidah dalam hukum positif. Hasil dari penelitian ini adalah Tujuh Prajuru Desa Adat Taro Kelod, Kecamatan Tegallalang, Gianyar yang menjadi terdakwa kasus pencabutan penjor Galungan tidak dikenakan sanksi adat dikarenakan korban sedang dalam masa dikenakan sanksi adat Kasepekang oleh Desa Adat Taro. Namun para tersangka tetap divonis 8 bulan penjara hukum nasional dikarenakan perbuatan pencabutan penjor merupakan tindak pidana penistaan agama. Dalam putusan majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 156a Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pencegahan tindak pelanggaran adat pencabutan penjor dilakukan upaya Preventif dengan cara memaksimalkan jajaran penegak hukum yang terdiri dari bendesa adat, prajuru desa, beserta wali desa untuk meningkatkan pengawasan dan koordinasi. Desa Adat berupaya untuk melengkapi awig-awig dengan pararem tertulis yang mengatur secara khusus mengenai pelanggaran adat pencabutan penjor maupun sarana Upacara Agama lainnya, dengan selalu mengupayakan korelasi antara hukum adat dan hukum nasional, serta kesadaran hukum dan pengetahuan masyarakat perlu ditingkatkan. Upaya Refresif dilakukan dengan Penajaman Sanksi, berupaya untuk memberikan sanksi terhadap tindak pidana serupa. Peningkatan atau penajaman sanksi ini berupa mengkaji kembali awig-awig Desa Adat Desa Taro melalui paruman adat. Segi Penindakan, prajuru Desa Adat Taro Kelod agar lebih berhati-hati kembali sebelum melakukan sebuah tindakan pelanggaran dengan menimbang banyak hal antara lain tentang hukum adat dan nasional, dan bila ada pelanggaran serupa dapat diadili secara adat melalui paruman The purpose of this study is to determine the application of customary sanctions towards perpetrators related to customary violations of the penjor handling over in Desa Adat Taro, Tegallalang, Gianyar, and to know the effort in terms of prevention of customary violations of Penjor Handling over. The method used in the preparation of this research is a juridical-normative approach supported by the type of empirical research, which is a research that focuses or examines the application of legal norms or rules in positive law. The results of this study are Seven of Prajuru Adat Desa Adat Taro who is a defendant in the case is not subject to customary sanctions because the victim is in the period of being subject to customary sanctions Kasepekang by Desa Adat Taro. However, the suspects were still sentenced to 8 months in prison under national law because the act of handling over of penjor is a criminal offense of blasphemy. In the ruling, the panel of judges stated that the defendants were legally and convincingly proven to have violated the article 156a Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Prevention of customary violations of penjor revocation is carried out preventive efforts by maximizing the ranks of law enforcement consisting of bendesa adat, prajuru desa, anda wali desa to improve supervision and coordination. Desa Adat Strive to complement awig-awig with written pararems that specifically regulate violations of customary revocation of penjor and other means of religious ceremonies, by always striving for a correlation between customary law and national law, as well as legal awareness and public knowledge need to be improved. Repressive efforts are carried out with Sanctions Sharpening, seeking to sanction similar criminal acts. This increase or sharpening of sanctions is in the form of reviewing awig-awig Desa Taro by paruman Adat. In terms of enforcement, Taro Kelod Customary Village stewards should be more careful before committing an act of violation by considering many things, including customary and national law, and if there is a similar violation, it can be tried customarily through paruman.References
Ilyas, 2012, Asas-asas Hukum Pidana, Yogyakarta, Rangkang Education & PuKAP Indonesia
Amin Widjaja Tunggal dan Arif Djohan Tunggal, 1994, Aspek Yuridis dalam Amir Leasing, Jakarta: PT Rineka Cipta,
Andrew Shandy Utama. dkk. 2021. Problematika Penegakan Hukum. Insan Cendekia Mandiri. Sumatra Barat
A. Zainal Abidin Farid, 2007, Hukum Pidana I. Jakarta : Sinar Grafika.
Budi Pramono. 2021. Penegakan Hukum Di Perairan Indonesia. Surabaya ,Scopindo Media Pustaka.
Bambang Danu Nugroho, 2017 Hukum Perdata Indonesia Integrasi Nasional Eropa Kontinental ke Dalam Sistem Hukum Adat dan Nasional, Bandung, PT. Refika Aditama
C.S.T.Kansil, 1986. “Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia”, Jakarta: Balai Pustaka,
Chaerul Amir. 2021. Perlindungan Hukum Terhadap Benda Sitaan Dalam Sistem Peradilan Pidana. Surabaya , CV. Jakad Media Publishing.
E. Y. Kanter dan S. R. Sianturi, 2002, Asas-asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Storia Grafika
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, 2003, Jaminan Fidusia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada,
Hartono Hadisoeprapto, 2004, Pokok-Pokok Hukum Perikatan dan Hukum Jaminan. Yogyakarta: Liberty
Johnny Ibrahim, 2006, Teori dan Metodelogi Penelitian Hukum, Malang , Bayumedia Publishing,
Leden Marpaung, 1991, Unsur-unsur Perbuatan yang Dapat Dihukum, Jakarta : Sinar Grafika,
Moch. Isnaeni; 2017, Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan, Yogyakarta: LaksBang PRESSindo,
Mudrajad Kuncoro dan Suhardjono; 2002, Manajemen Perbankan : Teori dan Aplikasi (Edisi Pertama), Yogyakarta, BPFE,
Shant Dellyana, 1988 .“Konsep Penegakan Hukum”, Yogyakarta :Liberty
Suharsimi Arikunto, 2002, Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta, Rineka Cipta,
Muhammad Yamin, 1982 Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonseia, Jakarta: Ghalia Indonesia,
Moeljanto; 1996, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Edisi Baru, Jakarta, Bumi Aksara,
Moeljatno, 2002, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta, Sinar Grafika,
Philipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat - Sebuah Studi Tentang Prinsip-prinsipnya, Penanganannya Oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum Dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, Surabaya: Bina Ilmu,
Padmo Wahyono, 1984, Guru Pinandita, Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia,
Purwahid Patrik dan Kashadi, 2008, Hukum Jaminan, Semarang, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro,
R. Abdussalam, 2006. “Prospek Hukum Pidana Indonesia Dalam Mewujudkan Rasa Keadilan Masyarakat”, Jakarta: Restu Agung
R. Soesilo; 1994;, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar- Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, Bogor, Politeia,
Salim H.S, 2003, Hukum Kontrak Teori & Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika Offset
Salim. HS dan Erlies Septiana Nurbani. 2016. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta., PT RajaGrafindo Persada.
Salim HS; 2008, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Jakarta, Sinar Grafika
Salle. 2020. Makasar Sistem Hukum Dan Penegakan Hukum. CV. Social Politic Genius (SIGN)
Soedjono Dirjosisworo, 1983. “Pengantar Ilmu Hukum”, Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Sudikno Mertokusumo, 1988. “Mengenal Hukum Suatu Pengantar”, Liberty, Yogyakarta.
Utrecht, 1962, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Jakarta: Ichtiar,
Zaeni Asyhadie, 2018, Hukum keperdataan Jilid Ketiga, Depok : RajaGrafindo Persada,
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pasal 1320
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan
Utrecht, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Jakarta: Ichtiar, 1962, hlm. 9Jimly Asshiddiqie, Cita Negara Hukum Indonesia Kontemporer, Papper. Disampaikan dalam Wisuda Sarjana Hukum Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang, 23 Maret 2004 dalam Simbur Cahaya No. 25 Tahun IX Mei 2004 ISSN No. 14110-0614
kifah akifah, 2022, eksekusi jaminan fidusia pada perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor pasca putusan mahkamah konstitusi nomor 2/puu-xix/2021, tesis, program studi magister ilmu hukum, universitas lampung,
Vera Rimbawani Sushanty, 2020, tinjauan yuridis terhadap debt collector dan leasing pasca putusan mahkamah konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, Gorontalo law review, Volume 3 - NO. 1,
fikrotul jadidah, 2021, perlindungan hukum bagi kreditur terhadap pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia (analisis putusan mahkamah konstitusi no 18/puu-xvii/2019),tesis, fakultas hukum program magister ilmu hukum universitas Indonesia,
Habibulla, “Teori Keadilan Menurut Aristoteles”, http: -//www.-habibullahurl.com/2015/01/teorikeadilan-menurut-aristoteles.html, diakses tanggal 18 Mei 2023
Musakhazim, “Utilitiarianisme”, Penjelasan, Singkat, https://--musakazhim.wordpress.com/2007/05/07/-utilitarianisme-penjelasansingkat, diakses tanggal 18 Mei 2023