PERANAN PERBANKAN DALAM UPAYA MEMBANTU TUGAS PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN (PPATK) MENCEGAH TERJADINYA PENCUCIAN UANG
Abstract
The Financial Transaction Reports and Analysis Center (PPATK) is an independent institution with a strategic role in preventing and combating money laundering crimes in Indonesia. This agency reports directly to the President and functions as a key partner to law enforcement authorities in uncovering money laundering cases. This research aims to examine the role of financial service providers, particularly banks, in assisting PPATK in the prevention of money laundering, as well as to identify the obstacles encountered by the banking sector in fulfilling this role. The research employs a normative legal method, focusing on the analysis of relevant statutory regulations. The findings indicate that banks, as financial service providers, play a vital role in supplying financial intelligence to PPATK derived from the analysis of submitted transaction reports. However, in practice, several obstacles are faced, including regulatory loopholes in the financial services sector, conflicts with other legislative frameworks, limitations in international cooperation both at the executive and judicial levels, and inadequate institutional capacity, such as the absence of an internal financial intelligence unit. In conclusion, the active involvement of banks is essential to support the performance of PPATK; nonetheless, regulatory reform and institutional capacity strengthening are necessary to address the existing challenges.References
Andario, R. (2016). Peranan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) Dalam Mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang. Lex Administratum, 4(4).
Ansori, G. S. (2022). Peran PPATK Dalam Mencegah Dan Memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang. Unira Law Journal, 1(1), 37.
Harahap, H. H. (2020). Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(2), 186-190.
Husein, Yunus. 2003. Hubungan Antara Kejahatan Peredaran Gelap Norkoba dan Tindak Pidana pencucian Uang. PPATK.
Kalalo, A., & Putong, D. D. (2022). Upaya Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dalam Mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Sistem Perbankan. Jurnal Hukum to-ra: Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat, 8(2), 149-161.
Khairul, K., Siregar, M., & Marlina, M. (2011). Kewenangan Ppatk dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Mercatoria, 4(1), 47-56.
Kusheri, D. D. (2015). Fungsi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dalam Melacak Transaksi Keuangan yang Mencurigakan. Lex Crimen, 4(4), 3287.
Kusumawardhani, S. A. M. A. (2019). Peranan Perbankan Dalam Upaya Membantu Tugas Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (Ppatk) Mencegah Peranan Perbankan Dalam Upaya Membantu Tugas Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (Ppatk) Mencegah Terjadinya Pencucian Uang. Kerta Dyatmika, 16(2), 50-58.
Moray, J. K. (2014). Fungsi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan di Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pencucian Uang. Lex Crimen, 3(4).
Rosikhu, M. (2020). Peran Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Fundamental Justice, 51-29.
Wattie, A. F. (2015). Peran PPATK dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang. Lex Crimen, 4(3).