PERANAN PERBANKAN DALAM UPAYA MEMBANTU TUGAS PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN (PPATK) MENCEGAH TERJADINYA PENCUCIAN UANG

  • Ni Made Trisna Dewi Universitas Dwijendra
  • Agus Surya Manika Universitas Dwijendra
Keywords: perbankan, PPATK, pencucian uang, banking, money laundering

Abstract

Pembentukan lembaga khusus yang menangani masalah pencucian uang di Indonesia diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merupakan lembaga independen yang mempunyai tugas dan wewenang dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, dan tugas membantu penegakan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : bagaimanakah penyedia jasa keuangan (Bank) dalam upaya membantu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang dan hambatan-hambatan apa dan bagaimana upaya penyedia jasa keuangan dalam upaya membantu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencegah terjadinya pencucian uang. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Jenis pendekatanyang dipergunakan dalam penelitian hukum normatif yaitu pendekatan perundang-undangan (the statue approach) pendekatan fakta (fact approach), dan pendekatan analisis konsep hukum (analitical conceptual approach). Hasil penelitian ini sebagai berikut: Penyedia jasa keuangan (Bank) dalam upaya membantu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang memiliki tugas pokok membantu penegak hukum dalam mencegah dan menanggulangi tindak pidana pencucian uang dengan cara memberikan informasi intelijen yang dihasilkan dari analisis laporan-laporan yang disampaikan kepada PPATK. Hambatan-hambatan penyedia jasa keuangan dalam upaya membantu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencegah terjadinya pencucian uang antara lain :  adanya loopholes di dalam peraturan industri jasa keuangan, hambatan dari peraturan perundang-undangan lain, hambatan di dalam dalam kerja sama internasional baik oleh ekskutif maupun yudikatif dan tidak memadainya sumber daya untuk mencegah dan mengetahui kegiatan money laundering, misalnya tidak adanya financial intelligent unit. Upaya yang dilakukan antara lain dengan menetapkan peraturan perundang-undangan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar dan Ketentuan Bank Indonesia.   The establishment of a special institution that handles money laundering in Indonesia in Article 18 of the Republic of Indonesia Law No. 8 of 2010 concerning Prevention and Eradicating Money Laundering. The Financial Transaction Reports and Analysis Center (PPATK) is also an independent institution that has the duty and authority to prevent and eradicate money laundering, and the task of assisting law enforcement related to money laundering that is directly responsible to the President. The formulation of the problem in this research is: how is the financial service provider (Bank) in an effort to help the Financial Transaction Reports and Analysis Center (PPATK) prevent the occurrence of money laundering crimes and what obstacles and how the efforts of financial service providers in an effort to assist the Reporting and Analysis Center Financial Transactions (PPATK) prevent money laundering. The research method used in this study is normative legal research, namely by describing existing problems which are subsequently discussed and studied based on legal theories and then linked to the applicable laws and regulations in legal practice. So the problems that occur and emerge are assessed based on the applicable legal rules. The types of approaches used in normative legal research are the statutory approach (the statue approach) fact approach, and the analytical conceptual approach. The conclusions in this study are as follows: Financial service providers (Banks) in an effort to assist the Financial Transaction Reports and Analysis Center (PPATK) to prevent the occurrence of money laundering crimes has the main task of helping law enforcement agencies in preventing and overcoming money laundering crimes by providing intelligence information resulting from the analysis of reports submitted to the PPATK. Barriers to financial service providers in efforts to help the Financial Transaction Reports and Analysis Center (PPATK) prevent money laundering include: the presence of loopholes in financial service industry regulations, barriers from other laws and regulations, barriers in good international cooperation by executives or the judiciary and inadequate resources to prevent and find out about money laundering activities, for example the absence of a financial intelligent unit. The efforts carried out include setting Narcotics, Act Number 23 of 1999 concerning Bank Indonesia, Act Number 24 of 1999 concerning Foreign Exchange Flows and the Exchange Rate System and Bank Indonesia Regulations.

References

Philips Darwin, 2012, Money Laundering, Cara Memahami Dengan Tepat Dan Benar Soal Pencucian Uang, Penerbit Sinar Ilmu.

Sundari S. Arie M, 2003, Penempatan Prinsip Mengenal Nasabah, (makalah disampaikan dalam Kursus Pemimpin Cabang Angkatan 137 Institut Bankir Indonesia, Jakarta.

Yunus Husein, 2003, Hubungan Antara Kejahatan Peredaran Gelap Norkoba dan Tindak Pidana pencucian Uang, PPATK.

Sutan Remy Sjahdeini, 2004, Seluk-Beluk Tindak Pidana Pencucian Yang dan Pembiayaan Terorisme, PT Pustaka Utama Grafiti, Jakarta.

Suyatno,et al., 1994, Kelembagaan Perbankan, Gramedia Pustaka, Jakarta.

Syamsudin Azis, 2014, Tindak Pidana Khusus, Sinar Grafika, Jakarta.

Roscoe Pound, 1961, An introduction to the Philosphy of Law, Cet.Ke-2 New Heaven: Yale University Pres.

Sahaan NTH., 2002, Tindak Pidana Pencucian Uang: Pencucian Uang dan Kejahatan Perbankan, CV. Muliasari, Jakarta.

I Made Warta. (2020). Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Kain Tenun Songket Di Desa SidemenWANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI KAIN TENUN SONGKET DI DESA SIDEMEN. Parta: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 32-3Wiguna, M. O. C. (2018). Peluang Penyelesaian Sengketa Perdata Tentang Tanah Melalui Alternative Dispute Resolution. Jurnal Masalah Maslah Hukum, 47(1). hlm. 50

Peraturan Perundang - Undangan

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Published
2023-08-13
How to Cite
Ni Made Trisna Dewi, & Agus Surya Manika. (2023). PERANAN PERBANKAN DALAM UPAYA MEMBANTU TUGAS PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN (PPATK) MENCEGAH TERJADINYA PENCUCIAN UANG . Kerta Dyatmika, 21(2), 36-47. https://doi.org/10.46650/kd.21.2.1427.36-47