PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) DI DESA KEDEWATAN KABUPATEN GIANYAR
PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) DI DESA KEDEWATAN KABUPATEN GIANYAR
Abstract
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua obyek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan. Salah satu daerah di Kabupaten Gianyar yang mendapatkan target dari PTSL yaitu Desa Kedewatan, jumlah wilayah desa Kedewatan yang sudah bersertifikat tidak sampai 65% ini dengan luas 435 Ha dengan jumlah banjar sebanyak 6 banjar menyebabkan desa Kedewatan menjadi daerah yang di pilih untuk melaksanakan PTSL. Pelaksanaan PTSL di Desa Kedewatan merupakan kegiatan yang bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap masyarakat, berdasarkan latar belakang di atas dapat di rumuskan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dan hambatan dalam PTSL di Desa Kedewatan Kabupaten Gianyar. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan metode hukum empiris. Dilihat dari segi sifatnya jenis penelitian ini yaitu deskriptif untuk menggambarkan dan menginterprestasi objek sesuai dengan apa adanya.Kesimpulan dari penelitian ini adalah Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kedewatan berjalan baik sesuai dengan tahapan karena adanya pembaruhan terus-menerus mengenai data tanah sampai jangka waktu yang ditentukan dalam pelaksanaan PTSL. Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan PTSL di Desa Kedewatan Kabupaten Gianyar terbagi dalam beberapa hambatan yaitu hambatan secara teknis, hambatan secara yuridis. Adapun upaya BPN Kabupaten Gianyar dalam mengatasi kendala dalam pelaksanaan PTSL dengan cara mengaktifkan masyarakat dan aparatur Desa/Kelurahan untuk berperan aktif mendukung program PTSL, mengadakan penyuluhan tentang pentingnya PTSL kepada masyarakat. Serta meningkatkan kordinasi antara BPN Kabupaten Gianyar dengan Pemerintah Daerah. Complete Systematic Land Registration (PTSL) is a land registration activity for the first time that is carried out simultaneously for all land registration objects throughout the territory of the Republic of Indonesia in one village area. One of the areas in Gianyar Regency that has received a target from PTSL is Kedewatan Village, the number of Kedewatan village areas that have been certified is less than 65% with an area of 435 hectare with a total of 6 neightborhood organizations causing Kedewatan village to be the area chosen to implement PTSL. The implementation of PTSL in Kedewatan Village is an activity that aims to provide legal certainty and protection to the community, based on the background above, the problem in this research can be formulated, namely how to implement a complete systematic land registration (PTSL) and obstacles in PTSL in Kedewatan Village, Gianyar Regency.The research method used in this researchwas using the empirical legal method. In terms of its nature, this type of research was descriptive to describe and interpret objects as they are.The conclusion of this researchwas that the Implementation of Complete Systematic Land Registration (PTSL) in Kedewatan Village is going well according to the stages due to continuous updating of land data until the time period specified in the implementation of PTSL. The obstacles in implementing PTSL in the Kedewatan Village, Gianyar Regency were divided into several obstacles, namely technical barriers, legal obstacles. As for the efforts of National Land Agency ofGianyar Regency in overcoming obstacles in the implementation of PTSL by activating the community and village apparatus to play an active role in supporting the PTSL program, holding outreach about the importance of PTSL to the community. As well as improving coordination between National Land Agency ofGianyar Regency and the Regional Government.References
Hilman, H. 1995. Metode Pembuatan Kertas Kerja Atau Skripsi Ilmu Hukum, Bandung: Mandar Maju.
Nazir, M. 2003, Metode Penelitian, Jakarta: PT. Ghalia Indonesia.
Soerjono, S. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia
Silviana, A. 2012. Teori dan Praktek Pendaftaran Tanah. Semarang: Universitas Diponegoro
Hamni, R.A. 2020. Pendaftaran Tanah Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Asahan. Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.
Silvana, A. 2021. Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Masa Covid-19 Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat. Skripsi. Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram.
Taira, A.S.W. 2016. Kekuatan Hukum Sertifikat Hak Milik Atas Tanah yang di Buat Berdasarkan Keputusan Pengadilan. Kerta Dyatmika: Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Dwijendra. Vol. 13 No 1.
Yunika, S.N.P dan Yuliana, P.G.A.P. 2020. Pengaturan Pemberian Hak Guna Usaha di Atas Tanah Hak Komunal Menurut Hukum Pertanahan di Indonesia. Kerta Dyatmika: Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Dwijendra. Vol. 17 No. 2.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.