PENYELESAIAN KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR BANGLI MELALUI PELAKSANAAN RESTITUSI
Abstract
Kendaraan bermotor seperti sepeda motor dan mobil di era globalisasi seperti sekarang ini telah memberikan kemudahan bagi masyarakat, selain memberikan dampak yang positif, juga memberikan dampak negatif yaitu kecelakaan lalu lintas yang dapat menyebabkan kerugian materil, korban luka sampai meninggal dunia. Penanganan Kasus kecelakaan Lalu Lintas dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia pada fungsi lalu lintas dengan mempedomani Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Kecelakaan lalu lintas dapat terjadi karena kelalaian dan kesengajaan, dimana pada tindakan ini memiliki saksi berupa pidana penjara. Sanksi lain adalah pemberian ganti kerugian (restitusi) dari pelaku kepada korban, seiring perkembangannya, restitusi dapat menghentikan pemeriksaan kasus kecelakaan lalu lintas, namun sejauhmana tindakan ini dapat menghentikan proses pemeriksaan. Kabupaten Bangli yang memiliki daerah yang luas namun minim penerangan jalan dan rambu lalulintas, kecelakaan lalu lintas berpotensi besar terjadi. Masalah hukum yang dikaji: Bagaimanakah penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas di Kepolisian Resor Bangli Secara Restitusi ? dan Bagaimanakah status tersangka setelah adanya pemberian restitusi kepada korban dalam perkara kecelakaan lalu lintas di Kepolisian Resor Bangli? Penelitian ini dilahkukan dengan metode penelitian hukum empiris, sumber data didapat melalu metode wawancara dan buku buku, jurnal-jurnal, serta kamus hukum, Landasan teoritis dalam penelitian ini menggunakan asas diskresi kepolisian, asas pertanggungjawaban pidana dan asas kepastian hukum.Hasil penelitian ini menunjukan penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas di Kepolisian Resor Bangli melalu pemberian restitusi dari tersangka kepada korban dilaksanakan melalui ditandatangani surat perjanjian damani yang mengakibatkan kasus tersebut dinyatakan selesai, hal ini dilaksanakan pada kasus kecelakan yang dilahkukan oleh anak menyebabkan luka ringan dan kerugian materi serta kasus kecelakaan lalu lintas yang dilahkukan orang dewasa dengan kerugian materiil dan luka ringan. kasus kecelakaan ini tergolong di dalam kasus kecelakaan ringan dan sedang. Status tersangka setelah adanya pemberian restitusi kepada korban dalam perkara kecelakaan lalu lintas di Kepolisian Resor Bangli pada kasus kecelakaan ringan dan sedang dapat diselesaikan tanpa menempuh jalur pengadilan (litigasi). Bagi kasus kecelakaan berat tetap harus dilaksanakan jalur pengadilan. Motorized vehicles such as motorcycles and cars in the current era of globalization have provided convenience for the community, in addition to having a positive impact, they also have a negative impact, namely traffic accidents that can cause material losses, injured victims and even death. The handling of traffic accident cases is carried out by the Indonesian National Police for a special function, namely the traffic function by referring to Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation. Traffic accidents can occur due to negligence and intentional, which in this action has a witness in the form of imprisonment. Another sanction is the provision of compensation (restitution) from the perpetrator to the victim, as it develops, restitution can stop the investigation of traffic accident cases, but to what extent this action can stop the examination process. Bangli Regency which has a large area but lacks street lighting and traffic signs, traffic accidents have the potential to occur. Legal issues studied: How are traffic accident cases resolved at the Bangli Resort Police with Restitution? and What is the status of the suspect after the provision of restitution to the victim in the case of a traffic accident at the Bangli Resort Police? This research was conducted using empirical legal research methods, data sources were obtained through interviews and books, journals, and legal dictionaries. The theoretical basis in this study used the principle of police discretion, the principle of criminal responsibility and the principle of legal certainty. The results of this study indicate that the settlement of traffic accident cases at the Bangli Resort Police through the provision of restitution from the suspect to the victim is carried out by signing a peace agreement which results in the case being declared completed, this is carried out in cases of accidents committed by children causing minor injuries and material losses and cases of traffic accidents committed by adults with material losses and minor injuries. This accident case is classified in the case of minor and moderate accidents. The status of the suspect after the provision of restitution to the victim in the case of traffic accidents at the Bangli Resort Police in cases of minor and moderate accidents can be resolved without taking court (litigation). For cases of serious accidents, the court process must still be carried out.References
Abdulsalam, 2019, Ilmu Kepolisian Sebagai Ilmu Pengetahuan, PTIK, Jakarta Timur.
Al Mahdi et.all, 2013, “Perdamaian Dalam Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas”,Jurnal Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Syiah Kuala, Vol. 1, No.4.
Andi Hamzah, 2015, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Surabaya.
John Kenedi, 2020, Perlindungan Saksi Dan Korban (Studi Perlindungan Hukum Korban Kejahatan Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia), Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, 2021, Pedoman Pelaksana Tugas Brigadir Polisi Di Lapangan.
I Made Wahyu Chandra Satriana dan Luh Putu Eka Pramestiani, 2020, Kebijakan Formulasi Pencegahan Tindak Pidana Terorisme Di Era Teknologi 4.0, Kerta Dyatmika: Jurnal Ilmiah Falkultas Hukum Universitas Dwijendra, 17 (02).
I Wayan Arka dan Ni Wayan Yudi Erawati, 2021, Perobaya Mewarang Dalam Perkawinan Pada Gelahan Di Desa Adat Caut Tua Kecamatan Marga Kabupaten Tabanan, Kerta Dyatmika: Jurnal Ilmiah Falkultas Hukum Universitas Dwijendra, 18 (01).
Krisna Satya Nugraha Taira, 2017, Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Jasa Penerbangan Yang Barangnya Bermasalah (Studi Kasus Di PT. Garuda Indonesia), Kerta Dyatmika: Jurnal Ilmiah Falkultas Hukum Universitas Dwijendra, 14 (02), 5
Soni Sadono, 2016, Budaya Tertib Berlalu-lintas “Kajian Fenomenologis Atas Masyarakat Pengendara Sepeda Motor Di Kota Bandung” Jurnal Chanel, Vol. 4, No.1, ISSN. 23389176.
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
https://www.balipost.com/news/2018/11/13/61087/Kasus-Lakalantas-Cukup-Tinggi,Hingga...html, diakses pada 1 oktober 2021