PELANGGARAN HUKUM TERHADAP KARYA CIPTA BUKU HASIL TERJEMAHAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK : PERSPEKTIF UU HAK CIPTA
Abstract
Adanya perkembangan teknologi yang sangat pesat di era digital sekarang ini serta adanya pergeseran minat baca masyarakat dewasa ini juga berpengaruh pada adanya potensi pelanggaran hukum terkait akses e-book secara bebas di dunia maya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum serta hal-hal yang perlu diperhatikan untuk menghindari kemungkinan adanya pelanggaran hukum terhadap karya cipta buku hasil terjemahan dalam bentuk elektronik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normative serta menggunakan pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dapat diketahui bahwa pelanggaran terhadap suatu karya cipta dapat digugat melalui APS atau arbitrase serta pengadilan niaga serta dapat di pidana sesuai ketentuan dalam Pasal 113 ayat (1) sampai dengan ayat (4) UUHC, terjemahan karya cipta buku dalam bentuk elektronik bukanlah suatu pelanggaran terhadap hak cipta jika penerjemah telah mendapatkan lisensi dari pemegang hak cipta serta telah mendaftarkan perjanjiannya secara tertulis kepada Menkumham, The rapid development of technology in today's digital era and the shift in reading interest in today's society also have an impact on the potential for law violations related to free access to e-books in cyberspace. This study aims to analyze the legal consequences and matters that need to be considered to avoid the possibility of legal violations against copyrighted works of books translated in electronic form. This study uses normative research methods and uses a statutory approach. Based on the research that has been done, it can be seen that infringement of a copyrighted work can be sued through APS or arbitration as well as a commercial court and can be punished according to the provisions in Article 113 paragraph (1) to paragraph (4) UUHC, translation of copyrighted books in electronic form is not an infringement of copyright if the translator has obtained a license from the copyright holder and has registered the agreement in writing to the Minister of Law and Human RightsReferences
Riswandi, B. A. (2016). Doktrin perlindungan hak cipta di era digital. FH UII Press
Gorman, R. A. (2006). Copyright law. Federal Judicial Center.
Angelo, M., & Dananjaya, N. S. (2022). Perlindungan Non-Fungible Token Art: Inovasi Karya Cipta Perspektif Hak Cipta. Jurnal Magister Hukum Udayana, 11(3), 629-642.
AZMI, C. F., Firdaus, F., & Fitriani, R. (2021). Analisis Terhadap Perlindungan Hak Cipta Atas Novel Yang Dibajak Dan Diperjualbelikan Dalam Bentuk Buku Elektronik (E-Book) Di Media Sosial. Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Hukum, 8(2), 1-15.
Galingging, Y., & Tambunsaribu, G. (2021). PENERJEMAHAN IDIOMATIS PETER NEWMARK DAN MILDRED LARSON. DIALEKTIKA: JURNAL BAHASA, SASTRA DAN BUDAYA, 8(1), 56-70.
Haryono, H., & Sutono, A. (2017). Pengakuan Dan Perlindungan Hak Cipta Tinjauan Secara Filosofis Dan Teoritis. CIVIS, 6(2).
Jaman, U. B., Putri, G. R., & Anzani, T. A. (2021). Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Digital. Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, 3(1), 9- 17.
Setiawan, A., Kusumaningtyas, R. F., & Yudistira, I. B. (2018). Diseminasi Hukum Hak Cipta pada Produk Digital di Kota Semarang. Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) JPHI, 1(1), 53-66.
Labetubun, M. A. H. (2019). Aspek Hukum Hak Cipta Terhadap Buku Elektronik (E-Book) Sebagai Karya Kekayaan Intelektual. Sasi, 24(2), 138-149.
Mashdurohatun, A., & Mansyur, M. A. (2015). Identifikasi Fair Use/Fair Dealing Hak Cipta Atas Buku Dalam Pengembangan Iptek Pada Pendidikan Tinggi Di Jawa Tengah. Yustisia Jurnal Hukum, 4(3), 522-540.
Nurhayati, Y., Ifrani, I., & Said, M. Y. (2021). Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1), 1-20.
Rahman, A., Lubis, E., & Surachman, A. (2020). Perlindungan Hak Ekonomi Pencipta E-Book Pada Situs Buku Gratis Merespon Perkembangan Hukum Informatika Dan Transaksi Elektronik. Jurnal Ilmiah Living Law, 12(2), 167-184.
Simangunsong, H. L., Santoso, B., & Lumbanraja, A. D. PERLINDUNGAN HAK CIPTA TERHADAP PEMBAJAKAN KARYA SASTRA NOVEL VERSI E-BOOK DI TOKOPEDIA. Notarius, 13(2), 442-454.
Simatupang, K. M. (2021). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak Cipta Dalam Ranah Digital. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 15(1), 67-80.
Surniandari, A. (2016). UUITE Dalam Melindungi Hak Cipta Sebagai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) Dari Cybercrime. Cakrawala-Jurnal Humaniora, 16(1).
Shabrina Paramacitra, 2022, Pergeseran Cara Menikmati Bacaan dari Buku Fisik ke E-Book, Available from : https://katadata.co.id/dinihariyanti/digital/62a70368bdd00/pergeseran- cara-menikmati-bacaan-dari-buku-fisik-ke-e-book , diakses pada 21 Januari 2023.
Sardita Sadya, 2023, Pengguna Smartphone di Indonesia Terbesar Keempat Dunia pada 2022, available from : https://dataindonesia.id/digital/detail/pengguna-smartphone-indonesia- terbesar-keempat-dunia-pada-2022, diakses pada 21 Januari 2023.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6229.